HUKUM – Hanya butuh waktu singkat, jajaran Polsek Sokaraja, Polresta Banyumas, berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja. Dua pelaku diamankan, berikut barang bukti sepeda motor korban.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban bernama MCS (46), warga Desa Banjaranyar, melapor pada Minggu (10/5/2026) pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban menyadari motor Honda Beat miliknya raib dari halaman rumah.
“Hasil penyelidikan, kami mendapat informasi kendaraan mencurigakan di Desa Kramat, Kecamatan Kembaran. Setelah dicek, itu benar milik korban,” jelas Kapolresta dalam rilisnya.
Peristiwa bermula Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat anak korban memarkir motor di depan rumah dalam kondisi setang tidak terkunci. Pelaku yang melihat kelengahan itu langsung melancarkan aksinya.
Polisi yang bergerak cepat menelusuri jejak pelaku berhasil mengamankan satu unit Honda Beat hitam tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp17 juta. Dua pria yang diduga pelaku turut ditangkap, yakni ARP (26) warga Kembaran dan IS (27) warga Sokaraja.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini hasil koordinasi Polsek Sokaraja, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, serta informasi dari masyarakat.
“Kami masih mendalami kemungkinan kedua terduga pelaku terlibat di kasus lain,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kapolresta mengimbau warga agar lebih waspada menjaga kendaraan.
“Pastikan kunci ganda terpasang, jangan tinggalkan kunci di motor, dan parkir di tempat yang aman serta mudah diawasi,” pungkasnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






