INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Sokaraja Banyumas dalam Hitungan Jam

Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Sokaraja Banyumas dalam Hitungan Jam

Barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 milik korban MCS (46) yang diamankan Polsek Sokaraja, Polresta Banyumas, usai pengungkapan kasus curanmor di Desa Banjaranyar, Minggu (10/5/2026). (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Senin, 11 Mei 2026

HUKUM – Hanya butuh waktu singkat, jajaran Polsek Sokaraja, Polresta Banyumas, berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja. Dua pelaku diamankan, berikut barang bukti sepeda motor korban.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban bernama MCS (46), warga Desa Banjaranyar, melapor pada Minggu (10/5/2026) pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban menyadari motor Honda Beat miliknya raib dari halaman rumah.

“Hasil penyelidikan, kami mendapat informasi kendaraan mencurigakan di Desa Kramat, Kecamatan Kembaran. Setelah dicek, itu benar milik korban,” jelas Kapolresta dalam rilisnya.

Peristiwa bermula Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat anak korban memarkir motor di depan rumah dalam kondisi setang tidak terkunci. Pelaku yang melihat kelengahan itu langsung melancarkan aksinya.

Polisi yang bergerak cepat menelusuri jejak pelaku berhasil mengamankan satu unit Honda Beat hitam tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp17 juta. Dua pria yang diduga pelaku turut ditangkap, yakni ARP (26) warga Kembaran dan IS (27) warga Sokaraja.

Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini hasil koordinasi Polsek Sokaraja, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, serta informasi dari masyarakat.

“Kami masih mendalami kemungkinan kedua terduga pelaku terlibat di kasus lain,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Kapolresta mengimbau warga agar lebih waspada menjaga kendaraan.

“Pastikan kunci ganda terpasang, jangan tinggalkan kunci di motor, dan parkir di tempat yang aman serta mudah diawasi,” pungkasnya.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

ABAP dan KSSP Nusantara Resmikan Sonus Mukhtar Academy, Perluas Gerakan Audio Mandiri Pesantren di Cilacap

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Sokaraja Banyumas dalam Hitungan Jam

Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Sokaraja Banyumas dalam Hitungan Jam

Senin, 11 Mei 2026

ABAP dan KSSP Nusantara Resmikan Sonus Mukhtar Academy, Perluas Gerakan Audio Mandiri Pesantren di Cilacap

ABAP dan KSSP Nusantara Resmikan Sonus Mukhtar Academy, Perluas Gerakan Audio Mandiri Pesantren di Cilacap

Minggu, 10 Mei 2026

Eddie Van Halen: Gitaris Revolusioner Berdarah Indonesia di Balik Solo “Beat It” dan “Eruption”

Eddie Van Halen: Gitaris Revolusioner Berdarah Indonesia di Balik Solo “Beat It” dan “Eruption”

Minggu, 10 Mei 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com