INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PN Purwokerto Perkuat Peran Mediator Nonhakim dalam Penyelesaian Perkara Perdata

PN Purwokerto Perkuat Peran Mediator Nonhakim dalam Penyelesaian Perkara Perdata

PN Purwokerto mengundang mediator nonhakim untuk berdiskusi guna menguatkan peran mediator. (Dandapala.com)

Senin, 5 Mei 2025

BANYUMAS – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, menggelar pertemuan bersama para mediator nonhakim untuk memperkuat peran mereka dalam proses mediasi perkara perdata. Acara berlangsung di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (5/5/2025), dan dihadiri oleh Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, Wakil Ketua PN Muslim Setiawan, jajaran hakim, panitera, serta para mediator nonhakim yang terdiri dari kalangan praktisi hukum, antara lain Budi Widarto, Surahman Suryatmaja, Didi Rudwianto, Kana Purwadi, Junianto, dan Prima Maharani Putri.

Dikutip dari laman Dandapala, Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta menyampaikan permohonan maaf karena baru sempat mengundang para mediator. Ia berharap pertemuan ini menjadi awal dari komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas mediasi.

“Saya harap ke depan, melalui komitmen bersama, bapak dan ibu mediator bisa lebih meluangkan waktu untuk mendukung proses di PN Purwokerto,” ujarnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Menurut Eddy, mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang menjunjung asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, keberadaan mediator nonhakim sangat penting untuk membantu penyelesaian perkara perdata yang diwajibkan melalui tahapan mediasi.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan, menambahkan bahwa peran mediator kini dapat semakin optimal dengan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.

“Melalui Perma tersebut, mediasi kini dapat dilakukan secara daring sesuai kesepakatan para pihak, sehingga memberi fleksibilitas lebih bagi mediator dan pencari keadilan,” jelasnya.

Para mediator nonhakim menyambut baik undangan tersebut, yang merupakan pertemuan resmi pertama mereka dengan pihak pengadilan. Dalam diskusi, mereka menyampaikan berbagai masukan terkait praktik mediasi, baik teknis maupun nonteknis. Salah satu sorotan utama adalah kurangnya sosialisasi mengenai peran mediator nonhakim, yang kerap dianggap membebani biaya oleh para pencari keadilan, padahal sebenarnya tidak demikian.

“Yang terpenting bagi kami adalah pengabdian. Kami berharap para hakim juga bisa menyampaikan kepada para pihak tentang keberadaan mediator nonhakim sebagai pilihan dalam proses mediasi,” ujar salah satu perwakilan mediator.

Pertemuan ini menjadi momentum evaluasi dan penguatan kolaborasi antara PN Purwokerto dan para mediator nonhakim. Diharapkan, hasil dari silaturahmi ini membuka ruang gerak lebih luas bagi mediator nonhakim, sekaligus membantu meringankan beban hakim dalam menyelesaikan perkara perdata melalui jalur mediasi. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Menkeu Sri Mulyani dan Menkeu Jepang Bahas Tantangan Tarif AS dalam Pertemuan ASEAN+3

Selanjutnya

Presiden Prabowo Luncurkan Program Sekolah Rakyat Berasrama untuk Anak dari Keluarga Miskin

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Pengusaha ini Minta Perlindungan Hukum ke Nasdem, Ada Apa?

Pengusaha ini Minta Perlindungan Hukum ke Nasdem, Ada Apa?

Jumat, 13 Maret 2026

Sanggar Seni Samudra Dominasi Film Landasan

Sanggar Seni Samudra Dominasi Film Landasan

Jumat, 13 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Presiden Prabowo Luncurkan Program Sekolah Rakyat Berasrama untuk Anak dari Keluarga Miskin

Presiden Prabowo Luncurkan Program Sekolah Rakyat Berasrama untuk Anak dari Keluarga Miskin

Evaluasi Semester Pertama, Presiden Prabowo Puji Stabilitas Ekonomi dan Kinerja Kabinet

Evaluasi Semester Pertama, Presiden Prabowo Puji Stabilitas Ekonomi dan Kinerja Kabinet

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com