Kasus dugaan keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat pada September 2026. Pemerintah dinilai belum mengambil langkah komprehensif meski jumlah korban terus bertambah dan telah mencapai puluhan ribu anak.
Kalangan masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch mencatat sedikitnya 43 ribu anak mengalami keracunan dalam 20 bulan, dengan 1.600 korban baru dalam tiga hari terakhir. Pemerintah masih mempertahankan program MBG meski dampaknya terus berlanjut.
Peneliti Celios, Muhammad Saleh, menilai masifnya korban keracunan MBG tidak bisa ditangani pemerintah secara kasus per kasus. Menurutnya, diperlukan kebijakan lebih komprehensif, dimulai dengan menetapkan kondisi darurat berupa Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.
“Program yang membuat lebih dari 43 ribu anak keracunan dalam 20 bulan bukan lagi rangkaian insiden lokal, tapi kedaruratan keamanan pangan berskala nasional,” kata Saleh dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026), dikutip dari HukumOnline.com.
Data Korban Terus Bertambah
Tercatat sejak 1 September 2026 terdapat 4 peristiwa keracunan massal dengan korban 1.642 anak. Kejadian yang berlangsung dalam rentang tiga hari tersebut berada di 3 provinsi.
Sejak MBG diluncurkan 6 Januari 2025 sampai medio Agustus 2026, sedikitnya ada 43.838 korban keracunan MBG di 36 provinsi.
Melansir data BPOM, Saleh menyebut keracunan terjadi karena kontaminasi bakteri. Kementerian Kesehatan mengaitkan kasus ini dengan masalah sanitasi dapur MBG.
Di Sidoarjo, Dinas Kesehatan setempat menyatakan sampel makanan dan muntahan korban positif terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan E. coli dari dapur SPPG Kalitengah.
Sementara itu, dampak jangka panjang dari kasus keracunan 13 Agustus 2026 di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, masih menuai perhatian luas setelah korban anak mengalami gejala penurunan kesadaran atau gangguan neurologis. Keluarga korban kini menempuh jalur hukum serta merencanakan rujukan medis lanjutan ke Jakarta.
Dua Pintu Hukum yang Tersedia
Saleh mengingatkan ada dua pintu hukum yang tersedia untuk menangani persoalan keracunan massal.
Pertama, menetapkan KLB keracunan pangan. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1 Tahun 2026 juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013 mengatur penataan ulang kewaspadaan dan penetapan status KLB serta krisis kesehatan. Permenkes 2/2013 tidak dicabut dan tetap berlaku sebagai rujukan teknis.
“Instrumennya lengkap, tapi yang tidak ada sekarang itu kemauan politik pemerintah untuk menjalankan,” urainya.
Kedua, kedaruratan pangan. Saleh menyebut Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menegaskan peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam penanganan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor. Aturan itu mencakup secara eksplisit keracunan pangan massal dan pangan tercemar, serta mempertegas pembagian kewenangan BPOM, Bapanas, dan kementerian teknis.
Menurut Saleh, MBG memenuhi seluruh kriteria tersebut, yakni keracunan massal, berulang, lintas provinsi, pada satu rantai pasok yang dikendalikan negara. Selama status darurat tidak ditetapkan, ia menyebut tidak ada kewajiban hukum untuk penghentian rantai pasok yang terbukti berbahaya, tidak ada mobilisasi sumber daya lintas sektor, tidak ada komando tunggal, dan tidak ada kewajiban publikasi data.
Desak Penindakan Pidana
Saleh juga mendesak aparat kepolisian menggunakan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan terhadap pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan.
Pasal 342 KUHP mengancam pidana penjara hingga 10 tahun, bahkan 15 tahun apabila mengakibatkan kematian. Pasal 344 KUHP mengancam pidana sampai 6 bulan atau denda kategori II. Sementara Pasal 140 UU 18/2012 mengancam pihak yang sengaja memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
“Dengan demikian, SPPG, pengelola, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif, tetapi harus diperiksa dan diproses secara pidana,” tegas Saleh.
Sorotan Anggaran dan Evaluasi Program
Komnas HAM telah merekomendasikan pemerintah untuk mengevaluasi program MBG secara menyeluruh. Namun, yang dilakukan sebatas mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Anggaran program MBG juga disorot karena banyak menyedot APBN, terutama mengambil dari sektor pendidikan. Saleh mencatat tahun 2026 anggaran program MBG mencapai Rp229 triliun dengan target 33 ribu dapur dan lebih dari 60 juta penerima.
Berbagai pihak dan ahli gizi mendesak pemerintah memperketat pengawasan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) di setiap dapur SPPG, transparansi audit, hingga desakan penerapan status KLB mengingat total akumulasi korban sejak awal program telah mencapai puluhan ribu anak.
Kasus Terbaru di Pati
Terbaru, ratusan siswa di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG. Jumlah korban terus bertambah, sementara polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi dari kalangan siswa maupun pihak SPPG.
“Saksi dari siswa dan SPPG yang telah kita periksa. Kita sampaikan nanti informasi yang lebih lanjut. Kita masih proses penyelidikan,” kata Dika, dilansir detikJateng, Sabtu (12/9/2026).
Dika menuturkan, selain memeriksa saksi, pihaknya juga telah mengambil sampel dari menu MBG yang diduga memicu keracunan untuk diuji di laboratorium forensik.
“Kita juga sudah ambil sampel makanan dan sisa muntahan dari para siswa untuk dilakukan uji labfor,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dika menegaskan penyelidikan masih berlangsung.
“Kami masih melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Jumlah korban yang diduga mengalami keracunan dari sejumlah sekolah di Gembong, Pati, bertambah pada Jumat (11/9/2026). Korban yang sebelumnya berjumlah 259 orang menjadi 401 orang, berasal dari 4 sekolah dan 1 posyandu.
Dari data hari Jumat, sebanyak 48 orang dirawat di rumah sakit, 319 orang rawat jalan, dan sisanya sudah membaik setelah diobati.
Tim Redaksi






