HUKUM – Aksi pencurian di proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, akhirnya terbongkar. Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas meringkus seorang tersangka berinisial T (29), warga Kecamatan Kembaran, yang diduga nekat merusak pintu rumah setengah jadi untuk menggasak peralatan kerja dan kabel listrik.
Modus Operandi: Rusak Pintu Pakai Palu dan Tang Catut
Kasus ini terungkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, para pekerja proyek terkejut mendapati gudang tempat penyimpanan peralatan telah kosong melompong. Bukan hanya alat kerja yang raib, kabel listrik yang sudah terpasang di dinding rumah pun ikut digasak.
Menurut keterangan pelapor, W (32), warga Kecamatan Sokaraja, dirinya sudah bekerja sebagai tukang di proyek tersebut sejak Februari 2026. Setiap hari, peralatan kerja seperti mesin las listrik, tiga mesin gerinda, dan bor drill disimpan di gudang lokasi proyek.
Pada 18 Mei 2026, pemilik rumah membeli kabel Kitani untuk instalasi listrik—enam rol ukuran 2×1,5 dan dua rol ukuran 3×2,5. Sebagian besar kabel telah terpasang, sementara satu rol ukuran 2×1,5 masih tersimpan di gudang.
Hingga Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, seluruh barang tersebut masih berada di lokasi. Namun, esok paginya, saat pelapor datang, semuanya sudah lenyap. Pencarian di sekitar lokasi pun tidak membuahkan hasil.
Kerugian Rp5,4 Juta
Kerugian ditaksir mencapai Rp5.478.000, terdiri atas peralatan kerja milik pelapor senilai sekitar Rp2.400.000 dan kabel Kitani milik pemilik rumah senilai Rp3.078.000.
Dari hasil penyelidikan, petugas menduga pelaku masuk dengan cara merusak pintu utama menggunakan palu dan tang catut. Setelah berhasil menyusup, pelaku menggasak peralatan dan kabel, lalu kabur melalui akses yang sama.
Barang Bukti Diamankan, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana,” tegas Kapolresta.
Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara sebelum proses pelimpahan tahap II.
Tersangka T dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Masyarakat, khususnya pemilik dan pekerja proyek, diimbau untuk meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga di lokasi pembangunan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Pewarta: Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra






