INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PHK Tanpa Prosedur, Dua Guru di Cilongok Tempuh Jalur Hukum

PHK Tanpa Prosedur, Dua Guru di Cilongok Tempuh Jalur Hukum

Dua guru di sekolah yang bernaung di yayasan Annajah di Desa Rancamaya Kecamatan Cilongok saat menyampaikan laporan terkait PHK sepihak kepada Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH. (istimewa)

Kamis, 16 Oktober 2025

BANYUMAS – Dua guru dari Yayasan Annajah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Banyumas, melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Mereka mengaku difitnah dan diberhentikan tanpa proses hukum yang jelas.

Guru Bahasa Inggris, Afidatul Mutmainnah (35), warga Baseh, Kedungbanteng, dan guru TIK, Siti Nur Khikmah (32), warga Langgongsari, Cilongok, diberhentikan dengan tuduhan menutupi dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah.

“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Afidatul, Kamis (16/10/2025).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Afidatul menyebut surat pemberhentian tertanggal 2 Oktober 2025 mencantumkan pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 55 KUHP, meski tidak ada proses klarifikasi atau pembelaan.

Kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menilai PHK tersebut cacat hukum dan melanggar hak pekerja.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Tidak ada teguran, peringatan, atau skorsing. Klien kami langsung diberhentikan tanpa proses. Tuduhan pun belum terbukti secara hukum,” ujar Djoko.

Ia mendesak Kementerian Agama dan Kemenag Banyumas menertibkan yayasan pendidikan yang bertindak sewenang-wenang terhadap tenaga pendidik.

“Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan guru, tapi juga berdampak pada dunia pendidikan. Kami akan melayangkan somasi kepada Kemenag,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis, belum memberikan tanggapan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kuasa Hukum Narto Layangkan Somasi ke Alfiatun Khasanah Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selanjutnya

Pasangan Lansia Diancam Dibunuh Anak Kandung Gara-Gara Judi Online

TERBARU

Penataan Lapak Pasar Wage, Pedagang Minta Kepastian Waktu Relokasi

Penataan Lapak Pasar Wage, Pedagang Minta Kepastian Waktu Relokasi

Rabu, 18 Februari 2026

Sorotan Publik Soal Opsen Pajak, Ketua DPRD Banyumas Minta Kajian Ulang

Sorotan Publik Soal Opsen Pajak, Ketua DPRD Banyumas Minta Kajian Ulang

Rabu, 18 Februari 2026

Hilal Ramadan 1447 H Masih di Bawah Ufuk, Kemenag: Mustahil Terlihat

Hilal Ramadan 1447 H Masih di Bawah Ufuk, Kemenag: Mustahil Terlihat

Selasa, 17 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya
Pasangan Lansia Diancam Dibunuh Anak Kandung Gara-Gara Judi Online

Pasangan Lansia Diancam Dibunuh Anak Kandung Gara-Gara Judi Online

Pemkab Banyumas Dorong Percepatan Perpres Tata Kelola MBG

Pemkab Banyumas Dorong Percepatan Perpres Tata Kelola MBG

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com