INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Peringatan Tak Diindahkan, Pelanggar Prokes di Purbalingga Akhirnya Ditindak Tegas

Rabu, 7 Juli 2021

Purbalingga – Tim Patroli dan Pengawasan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Purbalingga tak henti-hentinya melakukan imbauan kepada masyarakat. Tetapi tetap saja ditemukan masyarakat yang melanggar aturan, selama PPKM darurat. Belasan pelanggar terpaksa ditindak tegas, bahkan beberapa diantaranya harus menjalani sidang Yustisi.

Kasi Tibum Satpol PP Purbalingga Sutriono, menyampaikan bahwa setiap hari tim Patwas melakukan monitoring. Hasilnya tetap ditemui masyarakat yang melanggar prokes. Termasuk juga para pelaku usaha yang beroperasi diluar waktu yang ditentukan.

“Kegiatan ini mendasari Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, Perbup Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam Pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit dan SE Bupati Purbalingga Nomor : 300/12813 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kab. Purbalingga,” kata Sutrisno, Rabu sore.

Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Purbalingga. (Amin Wahyudi)

Siang itu petugas menyisir sejumlah wilayah perkotaan. Mulai dari Jl. Jend Soedirman, Jl. Pujowiyoto, Jl. DI Panjaitan, Jl. AW Soemarmo, Jl. S Parman, Jl. Soekarno Hatta, Jl. Cahyana Baru, GOR Goentoer Darjono, Jl. Kapten Sarengat, PT Royal Korindah.

“Kami bersama Polri, TNI, Pengadilan Negeri, Dishub,”

Hasil kegiatan, didapati 13 pelanggaran yang dilakukan oleh restoran, warung makan, kafe/kedai dan pertokoan. Diantaranya yang menimbulkan kerumunan, atau tempat makan yang masih melayani makan ditempat.

Sutrisno menambahkan, tindakan yang dilakukan yaitu memberikan formil Surat Tanda Bukti Pelanggaran dan memasang stiker Denda Administratif Teguran Lisan kepada 11 pelanggar. Serta dua pelanggar diamankan KTP dan diminta hadir pada Sidang Perkara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 pukul 21.00 Wib bertempat di Pendopo Dipokusumo.

“Dua pelanggar yang diminta sidang, itu karena sudah berulang kali diperingatkan tapi masih saja melanggar,” kata dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bulog: Stok beras saat kemarau di Banyumas aman

Selanjutnya

Pemkab Cilacap Pantau Ketat Penggunaan Oksigen Medis

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Banyumas In Art 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Event Tahunan Setara ArtJog

Banyumas In Art 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Event Tahunan Setara ArtJog

Rabu, 20 Mei 2026

Magang di SMK, 3 Mahasiswi UMP Abadikan Pengalaman Jadi Buku Inspiratif

Magang di SMK, 3 Mahasiswi UMP Abadikan Pengalaman Jadi Buku Inspiratif

Rabu, 20 Mei 2026

Dua Orang Meninggal, Bus Sugeng Rahayu Melaju Tak Terkendali di Wangon

Dua Orang Meninggal, Bus Sugeng Rahayu Melaju Tak Terkendali di Wangon

Rabu, 20 Mei 2026

Selanjutnya

Pemkab Cilacap Pantau Ketat Penggunaan Oksigen Medis

Pemkab Cilacap Operasikan 4 Puskesmas Jadi Faskes Perawatan Covid-19

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com