PURWOKERTO – Tingkat penyalagunaan narkoba di Banyumas, masuk peringkat ketiga di Jawa Tengah. Namun, klien rehabilitasi atau penyalahguna narkoba di Banyumas menurun pada 2020. Data tersebut tercatat di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Banyumas Wicky Sri E A mengatakan, penurunannya bukan karena penyalahguna narkoba lebih sedikit. Namun dikarenakan keterbatasan aparat untuk menjaring penyalahguna narkoba dan menjaring pengedar.
“Kita ikuti kebijakan untuk protokol kesehatan selama pandemi covid-19, tidak diperbolehkan mengundang kerumunan,” katanya.
Klien rehabilitasi pada 2018 ada 68 orang, 2019 161 orang, 2020 56 orang, dan 2021 sementara ini ada 13 orang sampai Agustus.
Data tersebut yang dirujuk ke Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan (BRSKP) narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Napza) Baturraden.
Sementara itu, data pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika yang ditangkap kerja sama Polresta Banyumas dengan BNNK Banyumas, pada 2020 juga mengalami penurunan dari dua tahun ke belakang. Pada 2018 total ada 72 orang, 2019 88 orang, dan 2020 86 orang.
“Tahun ini belum selesai, jadi belum bisa disampaikan ada kenaikan atau penurunan,” ujar Wicky.
Wicky menuturkan, di masa pandemi covid-19 saat ini, BNNK tetap melakukan sosialisasi untuk menekan angka penggunaan narkoba. Tahun ini tidak sebanyak tahun sebelumnya. Dan beberapa dilakukan secara virtual.
Untuk sosialisasi, sasarannya pelajar. Selain itu juga pada ibu-ibu PKK dan bapak-bapak yang diundang dari pemerintah desa.
Selain virtual lewat sekolah, sosialisasi juga dilakukan tatap muka lewat pemerintah desa atau kelurahan, dan karang taruna.
Tahapan sosialisasi ada tiga. Tahap pertama berupa penyuluhan. Kemudian deteksi dini atau tes urin. Dan dilanjutkan rehabilitasi jika diketahui positif menggunakan narkoba. (ely)





