FOKUS UTAMA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas masalah hukum yang menimpa para pensiunan dan purnawirawan terkait layanan Bank Mandiri Taspen. Organisasi ini mendesak pihak perbankan segera mengambil tindakan nyata.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, S.H., LL.M., menilai situasi yang dialami para purnawirawan tersebut tidak layak terjadi, terlebih di tengah tekanan ekonomi nasional.
“Kami dari PERADI SAI sangat menyesalkan ini terjadi. Apalagi ini terhadap pensiunan, purnawirawan. Sangat tidak layak. Harusnya Bank Mandiri Taspen turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jangan dibuat berlarut-larut, apalagi di tengah keadaan ekonomi kita yang kurang bagus,” ujar Harry Ponto dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Harry menekankan pentingnya langkah cepat dari perbankan agar nasib para pensiunan tidak terus terkatung-katung tanpa kepastian hukum.
Klinik Hukum PERADI SAI Buka Bantuan untuk Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Harry menjelaskan bahwa kehadiran organisasi advokat, khususnya Klinik Hukum PERADI SAI, didedikasikan untuk memberikan pembelaan dan bantuan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Ia memberikan dukungan penuh kepada tim hukum di lapangan yang dipimpin oleh Joko dan rekan-rekan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Itulah seharusnya organisasi advokat itu ada, juga untuk masyarakat. Saya mendukung penuh, semoga Saudara Joko dan kawan-kawan bisa betul-betul all out membantu membereskan permasalahan ini,” pungkas Harry.
Lonjakan Korban: 85 Orang, Kerugian Rp18 Miliar
Hingga Minggu (7/6/2026) siang, jumlah korban yang melapor melonjak tajam menjadi 85 orang dengan total kerugian lebih dari Rp18 miliar.
Lonjakan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, S.H., dari Klinik Hukum DPC PERADI SAI Purwokerto.
“Jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto hingga Minggu siang terdata 85 orang dengan total nilai kerugian Rp18 miliar lebih,” ungkap Djoko.
Diduga Ada Kelemahan Sistemik, Kasus Bisa Masuk Ranah Pidana
Kasus yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mantap (Bank Mandiri Taspen) itu dinilai bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan mencerminkan adanya kerentanan sistemik dalam pengawasan perbankan.
Menurut pengacara korban, jika terbukti ada informasi krusial yang sengaja disembunyikan dari para pensiunan, kasus ini telah masuk ke ranah hukum pidana dan wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bank Mandiri Taspen belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan data kerugian yang disampaikan PERADI SAI.
Penulis : Angga Saputra







