HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar praktik peredaran sabu dengan modus “sistem tempel”. Seorang pria berinisial JW alias Kuat (51), warga Purwokerto Timur, diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan, Jumat (5/6/2026) siang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi melalui keterangan resminya menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di dalam kamar tersangka. Setelah dikembangkan, total ada lima paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,6870 gram,” ujar Kapolresta.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:
· Satu unit timbangan digital
· Plastik klip transparan
· Gulungan double tape
· Satu unit ponsel
Dari pemeriksaan ponsel milik JW, penyidik menemukan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat yang berisi foto dan titik lokasi penyimpanan sabu. Hal ini mengarah pada jaringan peredaran yang lebih luas.
“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial CH yang masih dalam penyelidikan. Modusnya dengan sistem tempel di sejumlah titik di Banyumas untuk diedarkan,” jelas Kapolresta.
Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas kemudian menelusuri dan menemukan empat paket sabu lain yang sudah ditempatkan di berbagai lokasi berbeda.
JW berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.
Akibat perbuatannya, JW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Banyumas menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, namun tetap profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai sangat dibutuhkan untuk menekan peredarannya.
Penulis: Alri Johan
Editor : Angga Saputra






