INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pengemudi Calya Jadi Tersangka Usai Tabrak Pedagang Hingga Tewas

Minggu, 12 November 2023

Seorang pedagang berinisial RL tewas setelah ditabrak mobil Toyota Calya di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi pun menetapkan pengemudi Calya berinisial DSW sebagai tersangka.

“Sudah, sudah ditetapkan jadi tersangka, 1 x 24 jam sejak kejadian,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/11/2023).

DSW disebut mengaku mengantuk saat berkendara sehingga berujung pada kecelakaan. Gomos mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan DSW tersebut.

DSW dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi juga telah menahan DSW.

“Untuk (pengakuan) sementara masih ngantuk, itu kan malam hari juga, tapi masih kami dalami. Langsung ditahan setelah jadi tersangka. Pasal 311 ayat 5 LLAJ,” jelasnya.

Bunyi Pasal 311 ayat 5:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Korban Tewas Luka di Kepala-Tangan

Sebelumnya, pedagang berinisial RL tewas setelah ditabrak kala mengayuh becak gerobaknya di jalur cepat Jalan Pramuka, Cempaka Putih. Dia melaju dari arah barat ke timur di Jalan Pramuka wilayah Cempaka Putih.

“Kendaraan Toyota Calya yang dikemudikan DSW (39),” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakpus Kompol Gomos Simamora dalam keterangannya, Sabtu (11/11).

Pedagang tewas setelah ditabrak mobil di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakpus. Korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan.

“Pengayuh becak gerobak Saudara RL mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan, meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara),” jelas Kompol Gomos.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Senjakala Produksi Kedelai Tanah Air

Selanjutnya

Pemerintah Umumkan UMP 2024 Naik, Buruh : Kebohongan Publik

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Proses Dianggap Cacat, 17 PAC Muslimat NU Banyumas Tolak Hasil Konfercab dan Tuntut KLB

Proses Dianggap Cacat, 17 PAC Muslimat NU Banyumas Tolak Hasil Konfercab dan Tuntut KLB

Senin, 8 Juni 2026

Selain Pelaku, Korporasi Juga Bisa Diseret ke Ranah Pidana? Ini Kata Pakar

Selain Pelaku, Korporasi Juga Bisa Diseret ke Ranah Pidana? Ini Kata Pakar

Senin, 8 Juni 2026

Begini Modus Mantan Karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto Gasak Nasabah Pensiunan Hingga Miliaran Rupiah

Begini Modus Mantan Karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto Gasak Nasabah Pensiunan Hingga Miliaran Rupiah

Senin, 8 Juni 2026

Selanjutnya

Pemerintah Umumkan UMP 2024 Naik, Buruh : Kebohongan Publik

Analogikan Pilpres 2024 Sebagai Permainan Sepakbola, TPN : Wasitnya Nunggu Arahan VIP Box

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com