INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemkab Banyumas Tutup Paksa Pabrik Hebel PT IKN karena Kelebihan Lahan 15.515 Meter Persegi

Pemkab Banyumas Tutup Paksa Pabrik Hebel PT IKN karena Kelebihan Lahan 15.515 Meter Persegi

Stiker segel resmi ditempelkan di gerbang pabrik PT IKN sebagai tanda penghentian operasional. Pemkab Banyumas mengambil langkah tegas setelah perusahaan mengabaikan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir yang diberikan 30 hari sebelumnya. (Foto : istimewa)

Jumat, 21 Agustus 2026

BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menutup seluruh kegiatan operasional pabrik hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, mulai Jumat (21/8/2026). Penutupan ini menyusul temuan pelanggaran penggunaan lahan yang melampaui batas izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Roni Hidayat, menjelaskan bahwa temuan pelanggaran berawal dari pengawasan sektor perindustrian pada 2 Maret lalu. Pihaknya mendapati PT IKN beroperasi di atas lahan seluas 40.000 meter persegi, sementara batas yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya 24.485 meter persegi.

“Artinya, ada kelebihan luas lahan sekitar 15.515 meter persegi yang digunakan tanpa izin. Ini jelas melanggar Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” tegas Roni di lokasi penutupan, Jumat (21/8/2026).

Pemkab Banyumas telah memberikan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir bernomor 500.16.6/586/VII/2026 pada 23 Juli 2026, dengan tenggat waktu 30 hari bagi PT IKN untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya. Setelah batas waktu berakhir tanpa perubahan signifikan, pemerintah daerah mengambil langkah tegas penutupan operasional.

DPMPTSP Beri Pendampingan Administrasi

Kendati melakukan penindakan, Pemkab Banyumas tetap memberikan ruang bagi PT IKN untuk mengurus administrasi perizinan. Roni mengonfirmasi bahwa pihak penerima kuasa perusahaan telah bertemu dengan DPMPTSP untuk mendapatkan arahan perizinan berjenjang.

“Kami sudah beri arahan jelas. Pertama, mereka wajib menyelesaikan izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPR) dulu, kemudian dilanjutkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baru izin operasional lainnya,” paparnya.

Roni menegaskan bahwa selama proses perizinan berlangsung, pabrik hebel tersebut dalam status ditutup total tanpa aktivitas operasional apa pun. “Tidak boleh ada kegiatan operasional sampai seluruh izin resmi keluar dan dinyatakan sesuai aturan tata ruang,” pungkasnya.

Penutupan ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, serta jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan Rawalo untuk memastikan pengawasan di lapangan berjalan optimal.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

SMANSA FEST 2026 Siap Digelar, Panitia Rilis Rangkaian Acara dan Imbauan untuk Peserta

Selanjutnya

Inspektorat Banyumas: Belum Ada Kesimpulan, Klarifikasi Soal Dugaan Pungli HUT RI Ke-81 Cilongok Masih Berjalan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kades Pandak Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas, Siap Mundur dan Jalani Hukum

Kades Pandak Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas, Siap Mundur dan Jalani Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026

Bolehkah Tarik Dana CSR, Swasta dan SPPG untuk Tutup Anggaran Peringatan HUT RI Ke-81 di Cilongok? Advokat: Ini Dugaan Pungli, Pemkab Harus Jawab

Inspektorat Banyumas: Belum Ada Kesimpulan, Klarifikasi Soal Dugaan Pungli HUT RI Ke-81 Cilongok Masih Berjalan

Jumat, 21 Agustus 2026

Pemkab Banyumas Tutup Paksa Pabrik Hebel PT IKN karena Kelebihan Lahan 15.515 Meter Persegi

Pemkab Banyumas Tutup Paksa Pabrik Hebel PT IKN karena Kelebihan Lahan 15.515 Meter Persegi

Jumat, 21 Agustus 2026

Selanjutnya
Bolehkah Tarik Dana CSR, Swasta dan SPPG untuk Tutup Anggaran Peringatan HUT RI Ke-81 di Cilongok? Advokat: Ini Dugaan Pungli, Pemkab Harus Jawab

Inspektorat Banyumas: Belum Ada Kesimpulan, Klarifikasi Soal Dugaan Pungli HUT RI Ke-81 Cilongok Masih Berjalan

Kades Pandak Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas, Siap Mundur dan Jalani Hukum

Kades Pandak Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas, Siap Mundur dan Jalani Hukum

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com