BANYUMAS– Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Abbas Wahyudi menyerahkan diri ke Polresta Banyumas pada Jum’at (21/8/2026). Penyerahan diri ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik atas dugaan perbuatan yang dilaporkan sejumlah pihak terhadap dirinya.
Abbas tiba di Mapolresta didampingi oleh kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH. Kedatangannya dinilai sebagai langkah tanggung jawab hukum, tanpa upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Sebagai etika baik kami mendampingi Pak Abbas untuk datang menyerahkan diri. Beliau siap menjalani hukuman sebagaimana perbuatan yang dilakukan,” ujar Djoko Susanto kepada wartawan.
Meski telah menyerahkan diri, Abas untuk sementara belum ditahan. Djoko menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses klarifikasi dari para pelapor dan pihak-pihak yang mengaku menjadi korban.
“Orangnya ada di Polres dan tidak akan melarikan diri. Jangan ada kekhawatiran dia menghilangkan barang bukti, karena beliau punya itikad baik menyelesaikan masalah di muka hukum,” tegasnya.
Djoko pun membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Ia meminta warga untuk menyampaikan laporan resmi kepada penyidik agar kasus ini terang benderang.
Rencana Mundur dari Jabatan Kades
Tak hanya menghadapi proses hukum, Abas ternyata juga telah berencana untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pandak. Keputusan ini diambil secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada warganya.
“Beliau secara legawa dan ikhlas untuk meletakkan jabatannya sebagai kepala desa karena merasa tidak mampu lagi menjalankan amanah tersebut,” ungkap Djoko.
Abas diketahui seharusnya menjabat hingga tahun 2027. Namun, ia menyadari tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya.
Djoko menambahkan, surat pengunduran diri baru akan diproses setelah tahapan hukum yang dihadapi kliennya berjalan. Rencananya, surat tersebut akan disampaikan kepada Bupati Banyumas, Camat Sumpiuh, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Surat pengunduran diri nanti akan kami rencanakan setelah proses hukum ini dijalankan. Setelah prosesnya resmi, baru akan kami sampaikan,” jelasnya.
Permohonan Maaf kepada Masyarakat
Melalui kuasa hukumnya, Abas menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh warga Desa Pandak, Desa Kuntili, dan masyarakat Kecamatan Sumpiuh atas ketidakmampuannya dalam memimpin.
“Saya atas nama Pak Abas meminta maaf kepada seluruh warga Pandak khususnya, atas ketidakmampuan beliau dalam memimpin masyarakat,” pungkas Djoko.
Untuk diketahui, Abbas pernah menjadi Kades selama dua periode di Desa Kuntili, selanjutnya dirinya menjadi Kades di Desa Pandak Kecamatan Sumpiuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan pemeriksaan terhadap Kades Pandak. Namun, dengan penyerahan diri ini, Abas memastikan dirinya siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku, termasuk jika kasus ini berlanjut ke meja persidangan.
Angga Saputra






