BANYUMAS– Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, S.Sos., kembali angkat bicara terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Cilongok. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi tim di lapangan sebelum menentukan apakah surat edaran panitia yang meminta sumbangan total estimasi Rp 7,74 Juta merupakan pelanggaran atau tidak.
Djoko menyatakan, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi dari Inspektorat. “Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari tim. Setelah itu baru bisa ditentukan apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya singkat, melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi titik terang sekaligus penegasan bahwa Inspektorat bertindak hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan di tengah tekanan publik.
Polemik berawal dari beredarnya surat bernomor 1.400.14.1.1/01/VII/2026 yang diterbitkan panitia peringatan HUT RI tingkat Kecamatan Cilongok pada 27 Juli 2026. Surat tersebut mencantumkan estimasi dukungan dari total 77 pihak termasuk SPPG se-Kecamatan Cilongok dengan estimasi sebesar Rp10 juta.Namun, surat tersebut tidak merinci apakah angka itu bersifat kolektif atau per lembaga.
Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, membantah adanya pungutan khususnya per SPPG. Ia menegaskan bahwa angka Rp10 juta merupakan estimasi untuk seluruh SPPG se-Kecamatan Cilongok, bukan per lembaga.
“Saya sudah konfirmasi, betul surat itu dari panitia. Tapi itu masih estimasi. Estimasi untuk SPPG se-Kecamatan Cilongok, Mas, bukan per SPPG. Jangan ditafsirkan masing-masing SPPG harus bayar Rp10 juta,” jelas Susanti.
Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum cukup. Tenggat konfirmasi yang hanya diberikan hingga 5 Agustus 2026—kurang dari sepekan setelah surat terbit—memperkuat dugaan adanya tekanan terselubung bagi para guru dan tenaga pendidik.
Advokat Desak Transparansi Anggaran Rp74,7 Juta
Total anggaran kegiatan peringatan HUT RI di Kecamatan Cilongok mencapai Rp74,7 juta yang bersumber dari APBD, iuran ASN dan non-ASN, serta dukungan CSR/sponsor. Namun, panitia belum merinci secara terbuka rincian penggunaan anggaran tersebut.
Advokat dan pegiat sosial, Agusta Amrulloh Awali SH, menilai ketidakjelasan ini menjadi celah bagi praktik pungli. Ia mendorong Inspektorat untuk segera menyelesaikan klarifikasi agar masyarakat mendapat kepastian hukum.
“Hasil klarifikasi Inspektorat sangat dinantikan. Ini menjadi tolok ukur apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak,” ujarnya.
Angga Saputra







