INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Inspektorat Banyumas: Belum Ada Kesimpulan, Klarifikasi Soal Dugaan Pungli HUT RI Ke-81 Cilongok Masih Berjalan

Bolehkah Tarik Dana CSR, Swasta dan SPPG untuk Tutup Anggaran Peringatan HUT RI Ke-81 di Cilongok? Advokat: Ini Dugaan Pungli, Pemkab Harus Jawab

ilustrasi dibuat menggunakan AI

Jumat, 21 Agustus 2026

BANYUMAS– Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, S.Sos., kembali angkat bicara terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Cilongok. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi tim di lapangan sebelum menentukan apakah surat edaran panitia yang meminta sumbangan total estimasi Rp 7,74 Juta merupakan pelanggaran atau tidak.

Djoko menyatakan, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi dari Inspektorat. “Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari tim. Setelah itu baru bisa ditentukan apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya singkat, melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi titik terang sekaligus penegasan bahwa Inspektorat bertindak hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan di tengah tekanan publik.

Polemik berawal dari beredarnya surat bernomor 1.400.14.1.1/01/VII/2026 yang diterbitkan panitia peringatan HUT RI tingkat Kecamatan Cilongok pada 27 Juli 2026. Surat tersebut mencantumkan estimasi dukungan dari total 77 pihak termasuk SPPG se-Kecamatan Cilongok dengan estimasi sebesar Rp10 juta.Namun, surat tersebut tidak merinci apakah angka itu bersifat kolektif atau per lembaga.

Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, membantah adanya pungutan khususnya per SPPG. Ia menegaskan bahwa angka Rp10 juta merupakan estimasi untuk seluruh SPPG se-Kecamatan Cilongok, bukan per lembaga.

“Saya sudah konfirmasi, betul surat itu dari panitia. Tapi itu masih estimasi. Estimasi untuk SPPG se-Kecamatan Cilongok, Mas, bukan per SPPG. Jangan ditafsirkan masing-masing SPPG harus bayar Rp10 juta,” jelas Susanti.

Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum cukup. Tenggat konfirmasi yang hanya diberikan hingga 5 Agustus 2026—kurang dari sepekan setelah surat terbit—memperkuat dugaan adanya tekanan terselubung bagi para guru dan tenaga pendidik.

Advokat Desak Transparansi Anggaran Rp74,7 Juta

Total anggaran kegiatan peringatan HUT RI di Kecamatan Cilongok mencapai Rp74,7 juta yang bersumber dari APBD, iuran ASN dan non-ASN, serta dukungan CSR/sponsor. Namun, panitia belum merinci secara terbuka rincian penggunaan anggaran tersebut.

Advokat dan pegiat sosial, Agusta Amrulloh Awali SH, menilai ketidakjelasan ini menjadi celah bagi praktik pungli. Ia mendorong Inspektorat untuk segera menyelesaikan klarifikasi agar masyarakat mendapat kepastian hukum.

“Hasil klarifikasi Inspektorat sangat dinantikan. Ini menjadi tolok ukur apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak,” ujarnya.

Angga Saputra 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemkab Banyumas Tutup Paksa Pabrik Hebel PT IKN karena Kelebihan Lahan 15.515 Meter Persegi

Selanjutnya

Kades Pandak Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas, Siap Mundur dan Jalani Hukum

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kades Pandak Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas, Siap Mundur dan Jalani Hukum

Kades Pandak Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas, Siap Mundur dan Jalani Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026

Bolehkah Tarik Dana CSR, Swasta dan SPPG untuk Tutup Anggaran Peringatan HUT RI Ke-81 di Cilongok? Advokat: Ini Dugaan Pungli, Pemkab Harus Jawab

Inspektorat Banyumas: Belum Ada Kesimpulan, Klarifikasi Soal Dugaan Pungli HUT RI Ke-81 Cilongok Masih Berjalan

Jumat, 21 Agustus 2026

Pemkab Banyumas Tutup Paksa Pabrik Hebel PT IKN karena Kelebihan Lahan 15.515 Meter Persegi

Pemkab Banyumas Tutup Paksa Pabrik Hebel PT IKN karena Kelebihan Lahan 15.515 Meter Persegi

Jumat, 21 Agustus 2026

Selanjutnya
Kades Pandak Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas, Siap Mundur dan Jalani Hukum

Kades Pandak Menyerahkan Diri ke Polresta Banyumas, Siap Mundur dan Jalani Hukum

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com