BANYUMAS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyatakan siap mendukung dan merealisasikan kebijakan sekolah gratis yang direncanakan Pemerintah Pusat, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan, termasuk bagi sekolah swasta.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, namun hingga saat ini masih menunggu regulasi resmi sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
“Pada prinsipnya, kami siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Tapi sampai hari ini, kami belum menerima rujukan resmi atau surat edaran terkait putusan MK tersebut,” ujar Sadewo saat ditemui, Rabu (4/6/2025).
Ia mengakui telah mengetahui informasi mengenai kebijakan sekolah gratis itu, namun menegaskan bahwa implementasinya membutuhkan dasar hukum yang jelas dari Kementerian Pendidikan.
“Apa pun jika itu untuk kepentingan nasional, kami siap melaksanakan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat, terutama terkait pelaksanaan di sekolah swasta.
“Putusan ini menyangkut banyak aspek, terutama kesiapan operasional sekolah swasta. Selain itu, perubahan pola pikir masyarakat juga membutuhkan waktu. Karena itu, kami menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan,” jelas Joko.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut kemungkinan besar tidak akan langsung diterapkan secara menyeluruh di semua sekolah swasta, melainkan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Saat ini, jumlah SMP di Banyumas tercatat sebanyak 179 sekolah, terdiri dari 72 sekolah negeri dan 107 sekolah swasta. Sementara untuk jenjang SD, terdapat 814 sekolah, terdiri atas 755 negeri dan 59 swasta. (Angga Saputra )

