PURWOKERTO – Pemerintah memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris bagi pasien covid yang meninggal dunia. Besarannya Rp 15 juta. Meski akhirnya kini dihentikan.
Kepala Dinsospermades Banyumas Widarso mengatakan telah mendengar kabar terkait penghentian santunan itu. Meski sebetulnya belum ada surat resmi dari Kementrian.
“Kita, dan seluruh kepala Dinas Sosial se-Provinsi, juga mempertanyakan terkait hal tersebut,” ujarnya.
Banyumas memang telah mengusulkan beberapa nama untuk mendapatkan santunan itu.
“Pengajuan yang terbaru sudah tidak ada lagi. Sedangkan yang lama yang kita sedang perjuangkan,” katanya
Ia mengatakan, yang diusulkan sebelumnya adalah 110-an calon penerima. Sedangkan jika dideteksi, akan sulit. Sebab santunan itu akan cair langsung kepada penerima.
“Tapi informasinya belum ada yang cair,” katanya.
Sehingga pihaknya akan mengupayakan untuk memprioritaskan yang belum itu.
“Kita sudah lapor ke Bupati untuk kemudian ke Gubernur untuk menanyakan terkait hal tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, belum ada sekarang surat secara resmi belum ada dari Kemensos. Namun kalau dari grup Dinsos Provinsi memang ada. Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinsos Provinsi seluruh Indonesia. Tertulis jika pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, lanjut tulisan itu, diminta kepada Dinsos Provinsi untuk menyampaikan kepada Dinsos Kab/Kota agar tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi kepada Kemensos RI.
Surat tersebut tertera tanda tangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI. (mhd)