Hasil Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Banyumas Tahun 2024 telah diketahui, namun publik diminta untuk bersabar menunggu pengumuman resmi terkait caleg yang akan ditetapkan sebagai anggota dewan terpilih.
Sidiq Fatoni, anggota KPU Kabupaten Banyumas, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan caleg terpilih.
Dalam acara Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2024 di Hotel Elsotel, Purwokerto, Sidiq Fatoni menjelaskan bahwa surat dari KPU RI dan MK diperlukan untuk memastikan tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Meskipun hasil perhitungan suara dan konversi suara ke kursi sudah beredar di masyarakat, namun tetap diperlukan kesabaran untuk menunggu penetapan resmi.
Sementara itu, perwakilan Partai Demokrat Banyumas menyampaikan adanya perselisihan perolehan suara di Dapil Banyumas 1 antara dua caleg, yaitu caleg nomor urut 1 (Abdul Arif Budiman) dan caleg nomor urut 2 (Maryatin).
Gugatan terkait perselisihan ini telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dan pihak terkait masih menunggu perkembangan informasi selanjutnya dari KPU RI serta MK.
Dalam konteks ini, Khasis Munandar, anggota KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan informasi mengenai perselisihan internal tersebut dan surat resmi dari KPU RI serta MK sebelum melakukan penetapan caleg terpilih. (/Jahut)