INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemilik Warung yang Jualan Rokok Ilegal Bisa di Pidana? Begini Penjelasannya

Kamis, 29 April 2021

Purbalingga – Petugas tidak henti-hentinya memberikan pembelajaran kepada para penjual. Sebab, sanksi tidak hanya diberikan kepada produsen rokok ilegal. Melainkan juga kepada para penjual di warung-warung. Pasalnya, peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana.

Kabid Gakprokumda Satpol PP Jateng, Tubayanu AP MSi mengatakan, petugas tidak hanya sebatas melakukan operasi. Tetapi juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat. Sebab, penjualan rokok ilegal termasuk pelanggaran dan ada saksi denda dan pidana.

“Tidak hanya produsen, penjualnya juga bisa dikenakan saksi. Tentunya ada jenjang-jenjangnya, tergantung beratnya saksi,” kata, Rabu sore.

Masyarakat juga penting untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Satu ciri yang sangat jelas diketahui adalah bungkus yang tanpa ada pita cukai. Selain itu, ada juga yang menggunakan pita, namun tanpa ada hologramnya. Bahkan, ada juga yang memakai pita namun pita bekas atau palsu.

“Gampang, kalau itu tidak ada cukainya udah jelas, jangan mau dititipi barang seperti itu. Karena resikonya ikut kena hukum. Kedua, kalau pun ada cukai, tapi tidak memakai hologram, itu juga palsu,” katanya.

Mengenai ancaman hukuman tergolong cukup berat. Tentunya tergantung tingkat pelanggarannya. Apakah itu produsen atau penjual. Bisa dinilai dari aspek hukumnya, untuk jenjang pelanggarannya.

“Tentunya berjenjang, tergantung level pelanggarannya,” ujarnya.

Diketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Alhamdulillah Stok Darah Di PMI Banyumas Aman Sampai Lebaran

Selanjutnya

Kebakaran di Kesugihan, Kakek 71 Tahun Ikut Terbakar, Diduga Kasur Tersulut Puntung Rokok

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Jumat, 15 Mei 2026

Membaca Ulang Soemitronomics: Ekonomi sebagai Arena Pertarungan Nasib Bangsa

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Jumat, 15 Mei 2026

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Jumat, 15 Mei 2026

Selanjutnya

Kebakaran di Kesugihan, Kakek 71 Tahun Ikut Terbakar, Diduga Kasur Tersulut Puntung Rokok

Tengah Malam, Korban Sungai Pemali Ditemukan Kembali

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com