SAMPAI Selasa, 23 Maret 2021 pemerintah telah memberikan vaksinasi covid-19 dosis pertama kepada 5,9 juta penduduk. Angka tersebut baru 14,82% dari total sasaran 40, 3 juta penduduk tahap pertama.
Sementara, untuk pemberian dosis kedua vaksin sudah dilakukan kepada 2,7 juta penduduk atau 6,72% dari target di tahap pertama. Demikian data yang dirilis Kementerian Kesehatan.
Untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok, pemerintah menyasar 181,5 juta penduduk untuk divaksinasi, dimulai dengan 40 juta penduduk di tahap pertama. Mereka terdiri dari para tenaga kesehatan sebanyak 1, 4 juta orang, petugas publik sebanyak 17,3 juta orang dan penduduk lanjut usia sebanyak 21, 5 juta orang.
Progres saat ini, pemberian vaksin pada kelompok tenaga kesehatan yang dimulai sejak 23 Januari 2021 lalu kini telah mencapai 98,98% untuk dosis pertama dan 85,43% untuk dosis kedua.
Sedangkan vaksinasi pada kelompok petugas publik mencapai 19,62% sebanyak 3,4 juta orang untuk dosis pertama dan 8, 27% atau 1, 43 juta orang pada dosis kedua.
Pada kategori lansia, pencapaian target vaksinasi terbilang lamban. Sebulan setelah dimulainya pemberian vaksin pertama, baru 1,1 juta orang yang diberikan dosis pertama atau 5,2% dari target 21,5 juta penduduk.
Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan sejauh ini pemerintah belum menemukan adanya efek samping atau Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) yang fatal dalam program vaksinasi Covid-19. Meski demikian, pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan, jika merasakan atau bahkan menemukan efek samping setelah divaksinasi.
“Bagi siapapun penerima vaksin yang mengalami efek samping atau rasa sakit yang tidak wajar setelah melakukan vaksinasi, harap segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam pernyataan resminya.
Hal ini dianjurkan demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu. Dan peran serta aktif masyarakat dapat menjadi sumbangsih masyarakat dalam mensukseskan monitoring KIPI yang dilakukan pemerintah pusat, baik Komisi Nasional KIPI maupin Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Dan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi, pemerintah menganjurkan agar tidak mengunggah data sertifikat bukti telah divaksin ke media sosial. Termasuk juga tidak dianjurkan untuk membagikan data sertifikat bukti tersebut kepada pihak lain. Hal ini untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang menerima vaksin tersebut.
“Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa resiko bagi kita,” pungkasnya. (H-2)