Sejak dibuka akhir tahun 2020 lalu, pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyumas mendapatkan tanggapan positif publik. Sampai saat ini, sudah ada 700 lebih paspor yang diterbitkan melalui layanan tersebut.
Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Frans Parlindungan Simarmata SH membenarkan kabar ini. Menurutnya, tahun 2020 lalu ada sedikitnya 383 paspor yang diterbitkan.
“Tahun ini, Januari sampai Maret ada 336 paspor yang sudah dikeluarkan,” kata dia saat dihubungi hestek.id.
Selain paspor, lanjut Frans, pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyumas juga memberikan layanan untuk WNA. Sejauh ini, ada tiga layanan warga negara asing yang sudah diterbitkan lewat MPP.
“Kalau di Banyumas memang jarang warga asing, tapi ya kami bisa melayani jika ada yang membutuhkan,” ujar dia.
Mulanya layanan tersebut hanya melayani pengurusan paspor untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kini MPP memberikan kemudahan lainnya.
“Atas dukungan kantor imigrasi Cilacap dan Kakanwil, sekarang tidak hanya paspor tetapi juga bisa sampai pelayanan izin tinggal untuk warga negara asing,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Amrin Maruf.
Ia merinci, secara keseluruhan ada 10 jenis pelayanan keimigrasian yang bisa dimanfaatkan di MPP. Seperti Perpanjangan visa on arrival, perpanjangan izin tinggal, pemberian dan perpanjangan ijin tinggal terbatas (ITAS) dan ijin tinggal tetap (ITAP), Pelaporan izin tinggal tetap tak terbatas, dan multiple reentry permit.