BANYUMAS – Pelaksanaan kebijakan pengganti program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas masih menuai persoalan di lapangan. Pegiat sosial menilai, mekanisme pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi peserta mandiri berpotensi membebani masyarakat tidak mampu, terutama ketika membutuhkan pelayanan kesehatan secara mendesak.
Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyumas, Kuat Teguh Sudarto, mengatakan, hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banyumas terkait penghentian UHC belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurut Kuat, terdapat perbedaan antara pernyataan bahwa pelayanan UHC masih berjalan dan kondisi yang ditemukan di lapangan. Ia menyebut, BPJS Kesehatan Purwokerto telah menyampaikan bahwa program UHC di Kabupaten Banyumas dihentikan sejak 1 Oktober 2026.
“Yang perlu diluruskan, selama ini disampaikan bahwa program UHC masih berjalan. Padahal, berdasarkan informasi yang kami terima dari BPJS Kesehatan Purwokerto, program UHC di Banyumas sudah dihentikan per 1 Oktober,” kata Kuat.
Ia menjelaskan, mekanisme yang berjalan saat ini adalah pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri bagi warga yang sebelumnya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah daerah. Pembiayaan iuran peserta tersebut selanjutnya direncanakan mendapat dukungan dari lembaga filantropi di Kabupaten Banyumas.
Namun, menurut Kuat, pelaksanaan mekanisme tersebut masih menimbulkan persoalan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis dalam kondisi darurat.
Pasien Diminta Membayar Biaya Pengaktifan
Kuat mengungkapkan, berdasarkan pemantauan pegiat sosial, terdapat keluarga pasien yang disarankan membayar terlebih dahulu tunggakan BPJS Kesehatan agar kepesertaan dapat diaktifkan kembali.
Sejumlah rumah sakit, kata dia, memang membantu proses pengaktifan kepesertaan. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, keluarga pasien diminta mengeluarkan biaya terlebih dahulu, dengan kemungkinan penggantian melalui dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) rumah sakit.
“Kalau pengembaliannya disesuaikan dengan kemampuan CSR rumah sakit, ada kemungkinan uang yang dibayarkan keluarga pasien tidak kembali secara penuh. Ini yang menjadi persoalan dan perlu diperjelas mekanismenya,” ujarnya.
Menurut Kuat, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar pelaksanaan kebijakan di lapangan tidak bertentangan dengan tujuan surat edaran Bupati Banyumas mengenai penanganan pasien terdampak penghentian UHC.
Ia menilai, kepastian mengenai sumber pembiayaan dan mekanisme penggantian biaya harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, terutama keluarga pasien yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar biaya pengobatan di muka.
Pasien di Luar 10 Kriteria Ikut Terdampak
Persoalan lain muncul pada pasien yang membutuhkan kontrol rutin setelah menjalani rawat inap maupun pasien dengan penyakit yang tidak termasuk dalam 10 kategori penyakit prioritas sebagaimana disebutkan dalam kebijakan pemerintah daerah.
Kuat mencontohkan pasien epilepsi dan penderita saraf terjepit yang membutuhkan pemeriksaan serta pengobatan lanjutan.
Menurut dia, belum adanya kejelasan mekanisme pembiayaan bagi pasien di luar kategori tersebut membuat masyarakat kebingungan mengenai akses pelayanan kesehatan yang dapat mereka peroleh.
“Pasien yang harus kontrol setelah rawat inap, seperti penderita epilepsi, saraf terjepit, dan penyakit lainnya, juga membutuhkan kepastian. Mereka tidak bisa dibiarkan kebingungan hanya karena penyakitnya tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan,” katanya.
Kuat juga menyoroti panjangnya proses pendampingan bagi pasien yang mengalami kendala administrasi maupun pembiayaan. Selama ini, sebagian pasien memperoleh bantuan advokasi dari pegiat sosial untuk mencari solusi.
Namun, ia mempertanyakan nasib masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap pendampingan tersebut.
“Kalau pasien yang mendapatkan pendampingan saja prosesnya masih panjang, bagaimana dengan masyarakat yang tidak mendapatkan advokasi? Kami khawatir mereka akhirnya memilih mengaktifkan BPJS mandiri tanpa benar-benar memahami konsekuensi iuran yang harus ditanggung,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menambah beban ekonomi keluarga tidak mampu, terutama ketika kepesertaan BPJS sebelumnya tidak aktif dan mereka harus mengakses layanan kesehatan.
Desak Pemkab Kembalikan Program UHC
Atas berbagai persoalan tersebut, Kuat mendesak Bupati Banyumas dan DPRD Banyumas segera membahas penyediaan anggaran untuk mengaktifkan kembali program UHC.
Menurut dia, keberadaan UHC diperlukan agar masyarakat yang tidak mampu dan kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani persoalan biaya di awal pengobatan.
“Kami mendorong Bupati dan anggota DPRD Banyumas segera memikirkan anggaran untuk mengaktifkan kembali program UHC tanpa syarat yang memberatkan masyarakat. Bagi warga tidak mampu yang sakit dan kepesertaan BPJS-nya tidak aktif, kepastian pembiayaan kesehatan sangat penting,” tegasnya.
Relawan Ingatkan Risiko bagi Peserta BPJS Nonaktif
Sementara itu, relawan pegiat sosial dari Desa Bantarwuni, Kusworo, mengingatkan bahwa persoalan kepesertaan nonaktif tidak hanya menyangkut warga yang memiliki tunggakan BPJS mandiri.
Menurut dia, masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI yang dibiayai APBN maupun APBD, serta peserta BPJS dari perusahaan swasta yang kepesertaannya tidak aktif, juga berpotensi menghadapi persoalan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kusworo menjelaskan, berdasarkan pengalamannya mengamati mekanisme di daerah yang telah menghentikan program UHC, terdapat perbedaan prosedur pengaktifan kepesertaan berdasarkan riwayat kepesertaan sebelumnya.
Ia mencontohkan Kabupaten Cilacap, yang menurutnya telah menghentikan program UHC. Dalam kondisi tertentu, peserta BPJS yang sebelumnya tidak aktif dapat mengaktifkan kepesertaan mandiri dengan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut berbeda bagi masyarakat yang belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI APBN, PBI APBD, atau BPJS pekerja swasta tetapi kepesertaannya tidak aktif, mekanisme pengaktifan saat sakit bisa berbeda dengan masyarakat yang belum pernah terdaftar. Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku,” jelas Kusworo.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status kepesertaan, kewajiban pembayaran iuran, serta waktu mulai berlakunya jaminan pelayanan kesehatan.
Menurut Kusworo, kejelasan prosedur tersebut penting agar pasien dan keluarga tidak salah memahami hak pelayanan kesehatan ketika harus menjalani rawat inap maupun pengobatan lanjutan.
Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memastikan masyarakat tidak mampu tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan, sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme pembiayaan setelah penghentian program UHC per 1 Oktober 2026. (redaksi)








