BANYUMAS— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan jumlah pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 1.438.848 pemilih.
Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 pada Rabu (30/9/2026) di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, dan dihadiri Bawaslu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan partai politik peserta Pemilu, serta pemantau Pemilu.
Jumlah pemilih pada Triwulan III mengalami peningkatan dibandingkan Triwulan II. Pemilih laki-laki naik dari 717.537 menjadi 719.903 pemilih, sedangkan pemilih perempuan meningkat dari 717.607 menjadi 718.945 pemilih. Secara keseluruhan, jumlah pemilih bertambah 3.704 orang.
Perubahan tersebut berasal dari pemutakhiran data pemilih pemula, pemilih pindahan, serta penyesuaian elemen data kependudukan melalui proses sinkronisasi data.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, mengatakan pemutakhiran dilakukan untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Kami melakukan pencocokan dan penelitian terhadap pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, sekaligus mengingatkan orang tua untuk memastikan hak pilih anak terpenuhi. Pemutakhiran juga dilakukan melalui sinkronisasi data pemilih lainnya agar data memiliki tingkat akurasi yang tinggi,” jelasnya.
Dalam rapat pleno turut dibahas data pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP-el. Berdasarkan data pemilih potensial yang menjadi bahan pemutakhiran KPU, terdapat sekitar 60 ribu pemilih potensial non-KTP-el yang belum melakukan perekaman. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, terdapat sekitar 13 ribu penduduk yang tercatat belum melakukan perekaman KTP-el.
Perbedaan jumlah tersebut berkaitan dengan sumber dan cakupan data yang digunakan masing-masing instansi. Data pemilih potensial KPU digunakan dalam proses pemutakhiran data pemilih, sedangkan data Dindukcapil merupakan data administrasi kependudukan yang menjadi dasar pelayanan perekaman KTP-el.
Terhadap data tersebut, Dindukcapil Kabupaten Banyumas terus melakukan upaya proaktif untuk mempercepat perekaman KTP-el, antara lain melalui pelayanan perekaman di sekolah-sekolah maupun lokasi lainnya.
KPU Kabupaten Banyumas juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat melaporkan perubahan data, seperti pindah domisili, perubahan elemen data, meninggal dunia, maupun perubahan status keanggotaan TNI/Polri melalui bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.
Hasil rapat pleno tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Triwulan Ketiga Tahun 2026. Dokumen keputusan dapat diakses melalui bit.ly/PDPBTriwulanIII2026.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya KPU untuk menjaga daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan valid menjelang pelaksanaan pemilu atau pemilihan berikutnya. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan melalui kanal resmi KPU Kabupaten Banyumas.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








