HUKUM — Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap empat pelaku, termasuk istri korban yang diduga menjadi dalang utama.
Korban EMS (67) ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya pada Jumat (26/6/2026) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Laporan warga kemudian ditindaklanjuti Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya perencanaan matang sebelum aksi pembunuhan.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing dan telah merancang tindakan ini sebelumnya. Ini bukan tindakan spontan, melainkan pembunuhan berencana,” tegasnya di Mapolresta Banyumas.
Empat Tersangka, Tiga dari Banten
Selain IF (istri korban), polisi menetapkan tiga tersangka lain, yakni AR alias BP (50), JN alias AR (43), dan RS (29). Ketiganya merupakan pria asal Banten yang berperan sebagai eksekutor dan pendukung aksi.
Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Banten pada 28 Juni 2026.
Bermula dari Medsos, Berujung Pembunuhan
Kasus ini berawal dari hubungan antara tersangka IF dengan AR yang berkenalan melalui aplikasi TikTok pada Agustus 2025. Kedekatan itu berkembang menjadi hubungan spesial hingga muncul rencana menghabisi korban.
Motif utamanya, IF ingin menguasai harta korban sekaligus menikahi AR. Untuk merealisasikan rencana itu, ia menjanjikan imbalan hingga Rp250 juta kepada para pelaku.
“Motifnya kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi,” jelas Kapolresta.
Korban Dipukul dan Dijerat Kabel
Aksi pembunuhan dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan balok kayu, lalu menjerat lehernya dengan kabel listrik hingga tewas. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri ke Banten, tetapi akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu, kabel listrik, rekaman CCTV, kendaraan, serta barang pribadi milik tersangka.
“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terencana,” ujar Kombes Pol Petrus.
Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Angga Saputra







