INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mencari Rejeki di Bulan Ramdhan Dengan Jualan Pil Koplo, Hati hati Pil Koplo Penyebab Kepikunan

Kamis, 29 April 2021

Kebumen – Mencari rejeki di bulan Ramadhan 1442 Hijriah dengan berjualan pil koplo, seorang pemuda inisial SS (24) warga Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kebumen ditangkap polisi.

SS adalah seorang kernet truk, dia hanya bisa pasrah ketika ditangkap personil dari unit Satuan Resnarkoba Polres Kebumen saat mencari rejeki di bulan Ramadhan 1442 hijriah dengan berjualan pil koplo.

Dari tersangka pihak Resnarkoba menyita ratusan butir pil koplo jenis hexymer yang dikemas dalam plastik klip warna bening.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers, mengatakan, penangkapan terhadap seorang kernet setelah muncul keresahan masyarakat terkait dengan peredaran pil koplo di lingkungan kecamatan Klirong

“Kami tangkap SS setelah muncul keresahan warga terkait dengan jual beli pil koplo kepada pemuda warga setempat,” kata Paryudi, Rabu 28 April 2021.

Dari tangan tersangka disita ratusan butir pil koplo yang dikemas dalam plastik klip warna bening yang berisikan masing masing sebelas butir obat jenis hexymer, serta satu strip atau delapan butir obat tramadol.

Ratusan butir pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang di daerah Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mendapatkan pil ini saat bekerja menjadi kernet. Kebetulan tujuan truk yang dikerneti oleh tersangka adalah Kabupaten Tangerang,” jelas AKP Paryudi.

Tersangka memperoleh lima belas paket hexymer dengan harga Rp 250 ribu.Tiap paketnya mendapat keuntungan Rp 30 ribu.

“Sudah beberapa kali tersangka menjual. Tersangka sudah mendapatkan keuntungan dari menjual pil ini,” kata Kasat Resnarkoba.

Pil hexymer tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan. Dampaknya sangat tidak baik bagi kesehatan mental, jika dikonsumsi tanpa resep dokter, apalagi hanya untuk mendapatkan efek mabuk.

Dampaknya tidak main-main tergolong obat keras. Hanya boleh dikonsumsi pasien parkinson dengan resep dokter.

“Jika dikonsumsi dalam jangka panjang oleh remaja sehat maka dapat mengakibatkan pikun lebih awal. Pada kasus overdosis, bisa menyebabkan kematian.

Hukumannya juga tidak main main, Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.***

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jelang Lebaran, Jateng Matangkan Wilayah Aglomerasi

Selanjutnya

Ratusan Perangkat Desa Sambangi Mapolresta Banyumas, Minta Pemerasan pada Kades Diusut Tuntas

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Jumat, 15 Mei 2026

Membaca Ulang Soemitronomics: Ekonomi sebagai Arena Pertarungan Nasib Bangsa

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Jumat, 15 Mei 2026

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Jumat, 15 Mei 2026

Selanjutnya

Ratusan Perangkat Desa Sambangi Mapolresta Banyumas, Minta Pemerasan pada Kades Diusut Tuntas

Muncul Klaster Tarawih di Banyumas, 52 Orang Positif Covid-19

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com