PURWOKERTO – Proses mediasi dalam gugatan pembatalan kredit pensiunan melawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto kandas di tengah jalan. Penyebabnya, tergugat utama atas nama NHS alias Dika kembali mangkir dari agenda perdamaian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (13/8/2026).
Mediasi yang dipimpin oleh mediator nonhakim, Ir. Didi Rudwianto, S.H., M.Si., itu seharusnya dihadiri oleh lima pihak tergugat. Namun, hanya empat pihak yang datang. Ketidakhadiran NHS membuat forum mediasi tidak bisa dilanjutkan karena syarat kehadiran para pihak yang bersengketa tidak terpenuhi.
Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, M.H., menyatakan pihaknya sudah hadir dan siap mengikuti prosedur pengadilan. Namun, tanpa kehadiran tergugat utama, proses mediasi otomatis buntu.
“Bukan gagal, tetapi memang tidak berlangsung karena tergugat tidak ada. Kami menunggu laporan mediator ke majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut perkara kepada pengadilan,” ujar Jeffry.
Hal senada disampaikan Advokat penggugat, Eko Prihatin, S.H., dari tim kuasa hukum H. Djoko Susanto, S.H. Ia membenarkan bahwa mediasi batal total lantaran NHS maupun kuasa hukumnya tak terlihat batang hidungnya.
“Dari pihak tergugat tetap tidak hadir. Setelah masing-masing pihak menyampaikan keterangan, mediator menyimpulkan mediasi tidak berhasil dilakukan,” tegas Eko.
Pantauan di lokasi, sejumlah pihak yang hadir antara lain kuasa hukum penggugat, perwakilan Bank Mandiri Taspen, legal PT Taspen, serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat.
Dengan gagalnya mediasi, perkara ini kini melanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara. Eko memastikan agenda pembacaan gugatan akan digelar pekan depan.
“Untuk minggu depan kita sudah mulai masuk ke persidangan,” katanya.
Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh seorang pensiunan bernama Mulyono, S.Sos. Ia menuntut pembatalan kredit serta mempersoalkan potongan dana pensiun yang dinilainya merugikan. Menariknya, NHS tercatat sudah tiga kali absen dalam panggilan persidangan sebelumnya.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







