INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Masa Waktu Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Selasa, 6 Februari 2024

NASIONAL, indiebanyumas.com– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu. Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024) malam.

“Setelah melalui lobi-lobi panjang akhirnya diputuskan kesepakatan yang nantinya menjadi keputusan Panja, yang pertama terkait kluster nomor 6 mengenai jabatan kepala desa. Dengan demikian dihasilkan kesepakatan bahwa masa jabatan untuk Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dibatasi maksimal 2 periode,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa rapat berlangsung dengan cepat. Menurut dia, hal ini dikarenakan pembahasan revisi UU Desa sudah berulang kali dilakukan.

“Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan,” ujar dia.

“Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Awiek.

Sebelum rapat persetujuan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

H. Saefudin SH, Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok yang juga Ketua Umum Satria Praja mengatakan, dengan disahkannya revisi pasal 39 ayat 1 UU No 6 tahun 2014 tentang desa maka untuk masa jabatan yang sudah 3 periode tidak bisa mengikuti kembali kontestasi Pilkades di wilayahnya, dan hanya menerima tambahan waktu 2 tahun masa waktu jabatan.

“Kemudian untuk yang menjabat 2 periode maka diberi kesempatan untuk bisa kembali mengikuti kontestasi lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.

Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023).

“Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Puan saat membuka rapat.

“Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” ujarnya lagi.

Angga Saputra 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tanggapi dengan Surat Terbuka, Alumni Merasa Malu Rektor Unsoed Sampaikan ‘Puji-pujian’ ke Jokowi

Selanjutnya

Rektor Unika Tolak Testimoni Video Kinerja Jokowi : Tidak Sesuai Prinsip Demokrasi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Hari Kedua Pencarian 2 Remaja Terseret Ombak di Pantai Menganti Kisik, Hasil Masih Nihil

Hari Kedua Pencarian 2 Remaja Terseret Ombak di Pantai Menganti Kisik, Hasil Masih Nihil

Jumat, 5 Juni 2026

Gerebek Rumah Pengedar di Purwokerto Timur, Polisi Amankan 138 Obat Terlarang dan Buru Satu DPO

Gerebek Rumah Pengedar di Purwokerto Timur, Polisi Amankan 138 Obat Terlarang dan Buru Satu DPO

Jumat, 5 Juni 2026

Festival Balon Udara #4 UMP Digelar Gratis 28 Juni 2026, Langit Purwokerto Dihiasi Balon Khas Wonosobo

Festival Balon Udara #4 UMP Digelar Gratis 28 Juni 2026, Langit Purwokerto Dihiasi Balon Khas Wonosobo

Jumat, 5 Juni 2026

Selanjutnya

Rektor Unika Tolak Testimoni Video Kinerja Jokowi : Tidak Sesuai Prinsip Demokrasi

Kabaharkam Polri Sebut Polisi Datangi Rektor dan Tokoh Masyarakat untuk Operasi Nusantara Cooling System

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com