INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mantan Anak Buah Jhonny G Plate Sebut Plate Seorang Pengecut

Rabu, 1 November 2023

indiebanyumas.com – Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif mengungkapkan kekesalannya terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate. Itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS.

“Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini,” kata Anang saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Anang mengharapkan Plate menjadi pemimpin yang mengayomi anak buahnya. Namun begitu, dia menyebut Plate justru bersikap sebagai seorang pengecut dalam kasus tersebut.

“Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut,” ujarnya.

Dia mengatakan Plate tak merasa bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS. Dia mengatakan Plate mencari selamat sendiri dalam kasus ini.

“Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri,” ujarnya.

Anang mengatakan Plate merupakan seorang politikus ulung. Anang menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut.

“Saya akui beliau seorang politisi ulung, mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Anang Achmad Latif dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa juga meyakini Anang Achmad Latif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli motor gede, mobil, hingga rumah.

“Tidak sesuai dengan profil Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp 150 juta per bulan,” kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Anang. Jaksa mengatakan Anang harus dituntut hukuman sesuai perbuatannnya.

Selain pidana penjara, Anang dituntut denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kades di Banten Korupsi Rp 925 Juta untuk Karaoke dan Nyawer LC Tiap Hari

Selanjutnya

Kasus Transaksi Gelap Rp349 Triliun Kemenkeu Tak Mandeg, Mahfud Ungkap ada Peran pengusaha Berinisial SB

Selanjutnya

Kasus Transaksi Gelap Rp349 Triliun Kemenkeu Tak Mandeg, Mahfud Ungkap ada Peran pengusaha Berinisial SB

Puan dan Tentang Hubungan PDIP dengan Jokowi yang Baik-baik Saja

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com