INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Lima Tahun Buron, Mahasiswa Universitas Negeri di Banyumas Ditangkap Tim Kejaksaan

Jumat, 9 April 2021

Purbalingga – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil menangkap Alfian Sutadi Aji alias Aji, Kamis (08/04/2021) malam. Penangkapan salah satu daftar pencarian orang (DPO) ini berkat kerjasama dengan Kejari Kota Bekasi. Buronan selama lima tahun ini ditangkap di rumahnya, Perum Villa Indah Permai Blok H2 No 36 Rt 005/035 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.


Kepala Kejari Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intel Indra Gunawan menyampaikan, Aji merupakan buronan yang masuk DPO sejak 5 tahun lalu.

“Tadi malam tepatnya Kamis tanggal 8 April 2021 sekitar pukul 21.40 wib bertempat di Perum Villa Indah Permai Blok H2 No 36 RT 005/035 Kel Teluk Pucung, Kec Bekasi Utara Kota Bekasi kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan terpidana yang telah menjadi DPO Sejak 2016,” Katanya.

Disampaikan, bahwa Aji masuk dalam DPO setelah dirinya melakukan pelarian pasca vonis putusan. Dia merupakan terpidana kasus asusila yang dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga lima tahun yang lalu.

“Dia ini dulunya mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Banyumas, memang bukan warga Purbalingga tapi melakukan kejahatan di wilayah Purbalingga dan sekarang terlihat di rumahnya di Bekasi lalu kami lakukan penangkapan,” kata Indra.

Indra menambahkan Setelah berhasil ditangkap, Aji dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga guna pemeriksaan oleh Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum.

“Terpidana ini nanti akan segera dieksekusi dengan memasukan ke Rutan Kelas IIB Purbalingga,” katanya.

Indra menjelaskan, Penangkapan Alfian Sutadi Aji berdasarkan putusan MA No 2419 K/Pid.Sus/2015 tanggal 31 Mei 2016 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“DPO yang berhasil kami tangkap merupakan terpidana yang telah dijatuhi putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000 subsider tiga bulan kurungan,” Kata Indra.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Patut Ditiru! Dinas Pertanian Cilacap Bagikan Ratusan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Pandemi

Selanjutnya

Kasus korupsi JPS Kemnaker di Banyumas masuki pemberkasan

TERBARU

Insiden Kereta di Bekasi, KAI Daop 5 Purwokerto Minta Maaf dan Batalkan 11 Perjalanan

Insiden Kereta di Bekasi, KAI Daop 5 Purwokerto Minta Maaf dan Batalkan 11 Perjalanan

Selasa, 28 April 2026

Heboh “Sultan Nusantara” di Banyumas, MUI Telah Keluarkan 10 Kriteria Aliran Sesat

Heboh “Sultan Nusantara” di Banyumas, MUI Telah Keluarkan 10 Kriteria Aliran Sesat

Senin, 27 April 2026

‘Sultan Nusantara’, Klaim Masih Keturunan Sultan Hamid II, Padahal Fakta Sejarah Berkata Lain

‘Sultan Nusantara’, Klaim Masih Keturunan Sultan Hamid II, Padahal Fakta Sejarah Berkata Lain

Senin, 27 April 2026

POPULER BULAN INI

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Rabu, 22 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Kasus korupsi JPS Kemnaker di Banyumas masuki pemberkasan

Pedagang Pasar di Purwokerto Ikut “Menjerit”, Sepi Pembeli Jelang Ramadan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com