INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Lima Tahun Buron, Mahasiswa Universitas Negeri di Banyumas Ditangkap Tim Kejaksaan

Jumat, 9 April 2021

Purbalingga – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil menangkap Alfian Sutadi Aji alias Aji, Kamis (08/04/2021) malam. Penangkapan salah satu daftar pencarian orang (DPO) ini berkat kerjasama dengan Kejari Kota Bekasi. Buronan selama lima tahun ini ditangkap di rumahnya, Perum Villa Indah Permai Blok H2 No 36 Rt 005/035 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.


Kepala Kejari Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intel Indra Gunawan menyampaikan, Aji merupakan buronan yang masuk DPO sejak 5 tahun lalu.

“Tadi malam tepatnya Kamis tanggal 8 April 2021 sekitar pukul 21.40 wib bertempat di Perum Villa Indah Permai Blok H2 No 36 RT 005/035 Kel Teluk Pucung, Kec Bekasi Utara Kota Bekasi kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan terpidana yang telah menjadi DPO Sejak 2016,” Katanya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Disampaikan, bahwa Aji masuk dalam DPO setelah dirinya melakukan pelarian pasca vonis putusan. Dia merupakan terpidana kasus asusila yang dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga lima tahun yang lalu.

“Dia ini dulunya mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Banyumas, memang bukan warga Purbalingga tapi melakukan kejahatan di wilayah Purbalingga dan sekarang terlihat di rumahnya di Bekasi lalu kami lakukan penangkapan,” kata Indra.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Indra menambahkan Setelah berhasil ditangkap, Aji dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga guna pemeriksaan oleh Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum.

“Terpidana ini nanti akan segera dieksekusi dengan memasukan ke Rutan Kelas IIB Purbalingga,” katanya.

Indra menjelaskan, Penangkapan Alfian Sutadi Aji berdasarkan putusan MA No 2419 K/Pid.Sus/2015 tanggal 31 Mei 2016 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“DPO yang berhasil kami tangkap merupakan terpidana yang telah dijatuhi putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000 subsider tiga bulan kurungan,” Kata Indra.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Patut Ditiru! Dinas Pertanian Cilacap Bagikan Ratusan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Pandemi

Selanjutnya

Kasus korupsi JPS Kemnaker di Banyumas masuki pemberkasan

TERBARU

Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Jumat, 13 Februari 2026

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Kemranjen, Bus Diduga Selip

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Kemranjen, Bus Diduga Selip

Jumat, 13 Februari 2026

Pemenang Hadiah Utama Ucapkan Syukur Usai Polemik Jalan Sehat HUT ke-80 RI Banyumas Berakhir

Pemenang Hadiah Utama Ucapkan Syukur Usai Polemik Jalan Sehat HUT ke-80 RI Banyumas Berakhir

Jumat, 13 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Kasus korupsi JPS Kemnaker di Banyumas masuki pemberkasan

Pedagang Pasar di Purwokerto Ikut “Menjerit”, Sepi Pembeli Jelang Ramadan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com