Purbalingga – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil menangkap Alfian Sutadi Aji alias Aji, Kamis (08/04/2021) malam. Penangkapan salah satu daftar pencarian orang (DPO) ini berkat kerjasama dengan Kejari Kota Bekasi. Buronan selama lima tahun ini ditangkap di rumahnya, Perum Villa Indah Permai Blok H2 No 36 Rt 005/035 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.
Kepala Kejari Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intel Indra Gunawan menyampaikan, Aji merupakan buronan yang masuk DPO sejak 5 tahun lalu.
“Tadi malam tepatnya Kamis tanggal 8 April 2021 sekitar pukul 21.40 wib bertempat di Perum Villa Indah Permai Blok H2 No 36 RT 005/035 Kel Teluk Pucung, Kec Bekasi Utara Kota Bekasi kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan terpidana yang telah menjadi DPO Sejak 2016,” Katanya.
Disampaikan, bahwa Aji masuk dalam DPO setelah dirinya melakukan pelarian pasca vonis putusan. Dia merupakan terpidana kasus asusila yang dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga lima tahun yang lalu.
“Dia ini dulunya mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Banyumas, memang bukan warga Purbalingga tapi melakukan kejahatan di wilayah Purbalingga dan sekarang terlihat di rumahnya di Bekasi lalu kami lakukan penangkapan,” kata Indra.
Indra menambahkan Setelah berhasil ditangkap, Aji dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga guna pemeriksaan oleh Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum.
“Terpidana ini nanti akan segera dieksekusi dengan memasukan ke Rutan Kelas IIB Purbalingga,” katanya.
Indra menjelaskan, Penangkapan Alfian Sutadi Aji berdasarkan putusan MA No 2419 K/Pid.Sus/2015 tanggal 31 Mei 2016 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“DPO yang berhasil kami tangkap merupakan terpidana yang telah dijatuhi putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000 subsider tiga bulan kurungan,” Kata Indra.