Semarang – Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng bakal melakukan penyekatan arus lalu lintas di perbatasan Provinsi menyusul adanya peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri 2021. Nantinya petugas melakukan penyekatan di jalur arteri maupun jalur tol pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Dia menyebut, penyekatan hanya berlaku antar Provinsi karena diperkirakan akan ada peningkatan arus mudik di awal liburan jelang lebaran. “Kita lakukan penyekatan karena ada prediksi masyarakat mudik lebih awal sebelum lebaran,” jelasnya.
Mengingat libur paskah di akhir pekan arus lalu lintas terjadi peningkatan di Tol Kalikangkung, dan Tol Banyumanik. Berdasarkan data yang diterima situasi arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Semarang 66,6 persen.
Mengingat libur paskah di akhir pekan arus lalu lintas terjadi peningkatan di Tol Kalikangkung, dan Tol Banyumanik. Berdasarkan data yang diterima situasi arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Semarang 66,6 persen.
“Jumlah terbanyak kendaraan yang masuk terjadi pada 4 April hingga 5 Apil mencapai 31.809 kendaraan. Namun untuk ke arah Jakarta terjadi penurunan 12,2 persen,” ungkapnya.
Sementara tol Banyumanik arus lalu lintas terjadi peningkatan di pintu keluar sebanyak 49,72 persen. “Ada peningkatan dengan jumlah kendaraan terbanyak terjadi pada 4 April hingga 5 April yaitu 43.744 kendaran. Arah sebaliknya terjadi penurunan 2,07 persen,” tutup dia. [rnd]