Purwokerto – Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke -57, Lapas Kelas IIA Purwokerto melakukan razia dan penggeledahan di blok hunian lapas, Selasa (6/4) malam.
Hal ini sebagai upaya pencegahan benda terlarang masuk ke dalam blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas IIA Purwokerto
“Razia ini dilakukan serentak se Indonesia,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Sugito,A.Md.IP,S.Sos.
Penggeledahan dilakukan di blok hunian WBP yaitu blok T3, blok T5 dan blok T7. Penggeledahan blok hunian WBP dilaksanakan sesuai perintah Kalapas.
“Ini merupakan langkah progresif dan langkah serius pemberantasan narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Purwokerto,” kata Sugito.
Selain itu penggeledahan ini juga untuk meminimalisir penggunaan benda terlarang seperti handphone, narkoba dan senjata tajam.
Dari giat ini, tim penggeledahan menemukan beberapa benda terlarang yaitu dua buah handphone, senjata sajam, charger, gunting kuku, korek gas, lem, kartu remi, gesper dan botol kaca.
“Selanjutnya barang hasil penggeledahan ini didata dan diinventarisir dan selanjutnya dimusnahkan,” lanjutnya.
Kalapas melaporkan pelaksanaan penggeledahan kepada Kakanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan. Kalapas juga memberikan arahan kepada anggota kamar untuk menjaga kebersihan dan tidak melanggar tata tertib Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Dikatakannya saat ini Lapas Kelas IIA Purwokerto dihuni sebanyak 647 narapidana. (ali)