INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Gedung Sutedja dan GOR Satria Sudah Bisa untuk Even, Kapasitas Maksimal 40 Persen

Rabu, 7 April 2021

PURWOKERTO – Setelah dikeluarkan kebijakan dari Bupati Banyumas terkait dibolehkan kembali menyelenggarakan even, Gedung Sutedja pun dibuka lagi untuk menyelenggarakan berbagai even. Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani menyampaikan, sudah ada beberapa even yang diselenggarakan di Gedung Sutedja.

“Sudah ada pentas dan untuk pembuatan video, tentu saja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” ujarnya.

Asis mengatakan, dalam menyelenggarakan even di Gedung Sutedja selama masih masa pandemi covid-19, kapasitasnya dibatasi. Hanya 40 persen dari kapasitas normal yang bisa masuk gedung.

“Sama seperti bioskop, karena dalam gedung, kapasitasnya 40 persen saja,” katanya.

Dia pun menyampaikan, mengenai fasilitas di gedung Sutedja untuk saat ini belum ada rencana untuk ditambah. Sebab mengikuti anggaran yang ada. Namun menueurtnya, fasilitas yang ada sekarang sudah cukup untuk standar pentas seni. Dengan fasilitas yang ada yaitu soun system, lighting, dan AC walaupun belum maksimal.

“Kalau ada tambahan lagi sebagai pelengkap,” ujarnya.

Selain Gedung Sutedja, penyelenggaraan even juga diperbolehkan di GOR Satria. Dengan pembatasan kapasitas pengunjung, agar protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik. Salah satunya bisa jaga jarak antar pengunjung.

Untuk jam operasional GOR Satria nantinya akan dibuka mulai pukul 10.00 sampai 16.00. dan penyelenggaraan even di GOR Satria mengikuti jam operasional.

“Sekarang masih buka sampai jam 10.00, karena masih persiapan pengeloaan parkir dan sebagainya,” pungkasnya. (ely)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dump Truk Penabrak Mobil di Karangkandri Terindikasi Tak Layak Jalan dan Kelebihan Muatan

Selanjutnya

Larangan Mudik, Kendaraan Luar Provinsi Dilarang Masuk Jawa Tengah

Selanjutnya

Larangan Mudik, Kendaraan Luar Provinsi Dilarang Masuk Jawa Tengah

Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-57, Blok Hunian WBP Lapas Kelas IIA Purwokerto Digeledah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com