NASIONAL, indiebanyumas.com– Dua anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman dan M Yusuf menindaklanjuti banyaknya laporan pengaduan masyarakat terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut). Dua komisioner Komisi Kejaksaan tersebut melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Ustara, Kamis-Jumat (21-22/Maret) untuk melakukan monitoring arahan hasil rekomendasi Komisi Kejaksaan RI.
M Yusuf dalam kesempatan tersebut mengingatkan agar semua pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat melayani masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dengan professional. Sehingga dapat mengurangi laporan pengaduan masyarakat terhadap kinerja jajaran di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Laporan pengaduan periode Januari hingga 18 Maret tahun ini, Komisi Kejaksaan RI telah menerima 21 Laporan Pengaduan atas kinerja jajaran di Sumatera Utara dan ini tertinggi untuk triwulan pertama, sehingga kami berkunjung ke sini untuk memberikan motivasi agar dapat bekerja lebih baik lagi,” ujar M Yusuf pada saat memberikan arahan di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (21 Maret 2024).
Menurutnya, tingginya Laporan Pengaduan tersebut mempengaruhi penilaian Komisi Kejaksaan RI terhadap kinerja satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Komisi Kejaksaan RI telah memberikan rekomendasi agar Laporan Pengaduan itu segera ditindak lanjuti,” ujarnya.
M Yusuf menjelaskan, Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden mempunyai tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Serta, melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Dalam kesempatan yang sama, Nurokhman mengungkapkan, apresiasi kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas berfungsinya dan memfungsikan kontrol dari masyarakat baik kontrol dari perorangan maupun Lembaga lainnya seperti jurnalis, akademisi, pengacara dan lembaga profesi lainnya.
“Kita mengapresiasi sinergisitas jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sudah lama terjaga dan berkesinambungan tersebut,” ujarnya.
Nurokhman menilai, kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, khusunya dalam Penerangan Hukumnya baik untuk menjadi tempat studi tiru. “Kita bisa melihat pemanfatan dunia digital, khususnya media masa dan media sosialnya sebagai wahana informasi, publikasi, edukasi, kontrol sekaligus hiburan yang membumi dengan tetap menjaga kearifan serta jauh dari kesan flexing,” ujarnya
Menurutnya, Kejaksaan RI perlu untuk terus meningkatkan kontrol dari masyarakat, jurnalis, akademisi, pengacara dan lembaga swadaya masyarakat dalam marwah Kejaksaan dan cita-cita yang telah membumbung ke langit yaitu membangun Kejaksaan yang humanis.
“Kita bisa membangun Kejaksaan yang humanis dengan hati nurani, seperti yang di amantakan oleh Jaksa Agung RI, Bapak Sanitiar Burhanuddin; Nurani tidak ada dalam teks buku, namun nurani ada dalam keteladanan yang tergambarkan dalam kitab-kitab suci. Hal ini sesuai dengan dasar negara kita Pancasila, sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Nurokhman.
Angga Saputra