HUKUM, indiebanumas.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi timah yang membuat heboh publik tanah air karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp 271 Trillun menjadi perhatian Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI). KKRI pun ikut mengawal proses penanganan kasus tersebut yang melibatkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwandi menjelaskan, KKRI mengawal kasus tersebut berdasarkan hasil pleno anggota Komisi Kejaksaan RI yang dihadiri Pujiono Suwandi, Babul Khoir, Dahlena, M Yusuf, Happinur, Rita Serena Kolibonso, Diah Srikanti dan Nurokhman, Kamis (28 Maret 2024).
Adapun anggota Komisi Kejaksaan RI yang mendapatkan tugas mengawal kasus itu adalah Babul Khoir, Heppinur dan Rita Serena Kolibonso.
“Komisi Kejaksaan RI periode kali ini mempunyai program baru yang telah disepakati Bersama Jaksa Agung RI, Bapak Sanitiar Burhanuddin yaitu program eksaminasi dan pengkajian,” ujar Pujiono.
Dia menjelaskan, program eksaminasi dan pengkajian Komisi Kejaksaan RI merupakan program Komisi Kejaksaan RI melakukan analisa penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan RI dari hulu hingga hilir, yaitu mulai dari penyidikan hingga ke eksekusi.
“Kegiatan serupa juga sudah pernah dilakukan oleh anggota Komisi Kejaksaan RI pada periode tahun lalu yaitu mengawal penanganan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa Freddy Sambo dan kawan-kawan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Kejaksaan RI menjalakan tugas sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Angga Saputra