INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Komisi Kejaksaan RI Kawal Kasus Korupsi Timah

Selasa, 2 April 2024

HUKUM, indiebanumas.com  – Kasus dugaan tindak pidana korupsi timah yang membuat heboh publik tanah air karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp 271 Trillun menjadi perhatian Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI). KKRI pun ikut mengawal proses penanganan  kasus tersebut yang melibatkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwandi menjelaskan, KKRI mengawal kasus tersebut berdasarkan hasil pleno anggota Komisi Kejaksaan RI yang dihadiri  Pujiono Suwandi, Babul Khoir, Dahlena, M Yusuf, Happinur, Rita Serena Kolibonso, Diah Srikanti dan Nurokhman, Kamis (28 Maret 2024).

Adapun anggota Komisi Kejaksaan RI yang mendapatkan tugas mengawal kasus itu adalah Babul Khoir, Heppinur dan Rita Serena Kolibonso.

“Komisi Kejaksaan RI periode kali ini mempunyai program baru yang telah disepakati Bersama Jaksa Agung RI, Bapak Sanitiar Burhanuddin yaitu program eksaminasi dan pengkajian,” ujar Pujiono.

Dia menjelaskan, program eksaminasi dan pengkajian Komisi Kejaksaan RI merupakan program Komisi Kejaksaan RI melakukan analisa penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan RI dari hulu hingga hilir, yaitu mulai dari penyidikan hingga ke eksekusi.

“Kegiatan serupa juga sudah pernah dilakukan oleh anggota Komisi Kejaksaan RI pada periode tahun lalu yaitu mengawal penanganan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa Freddy Sambo dan kawan-kawan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Kejaksaan RI menjalakan tugas sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemerintah Daerah Telah Salurkan Rp 5,38 trillun untuk THR ASN

Selanjutnya

Lapdu Kejati Sumut Tertinggi, KKRI Beri Motivasi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Gedung Soetedja, Koperasi Desa MerahPutih, dan Ketakutan Kita pada Ruang yang Tidak Menghasilkan

Sumbangan, Pajak, Gengsi, dan Mimpi yang Pergi

Selasa, 2 Juni 2026

Terima SPPT PBB 2026, Warga Banyumas Kaget Ditagih Tunggakan Pajak dari Tahun 1994

Terima SPPT PBB 2026, Warga Banyumas Kaget Ditagih Tunggakan Pajak dari Tahun 1994

Selasa, 2 Juni 2026

Dalam Satu Bulan, Sat Lantas Banyumas Tilang 210 Kendaraan dan Sita 77 Knalpot Brong

Dalam Satu Bulan, Sat Lantas Banyumas Tilang 210 Kendaraan dan Sita 77 Knalpot Brong

Selasa, 2 Juni 2026

Selanjutnya

Lapdu Kejati Sumut Tertinggi, KKRI Beri Motivasi

Dishub Banyumas Akan Beri Prioritas Arus Mudik dari Arah Barat di Persimpangan Jalan Nasional

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com