PURWOKERTO— Dugaan tindak pidana pengeroyokan di kompleks Orion Sport Center, Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 102, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dilaporkan ke Polresta Banyumas. Kuasa hukum korban menyebut terdapat dua korban tambahan dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam tersebut.
Laporan pengaduan tertulis diajukan oleh istri korban utama, Mei Isneni, pada Senin (19/10/2026) pukul 07.15 WIB. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami suaminya, Andi Suwardiantoro, yang dikenal dengan panggilan Suwar.
Informasi mengenai dua korban tambahan disampaikan oleh kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H. Namun, identitas, kondisi, serta kronologi yang dialami kedua korban tersebut masih memerlukan keterangan lebih lanjut.
Istri Korban Mengetahui Kejadian pada Dini Hari
Menurut keterangan Mei Isneni, ia pertama kali mengetahui peristiwa yang menimpa suaminya setelah kakak kandung korban, Sunarti, mendatangi rumahnya pada Senin sekitar pukul 01.30 WIB.
Sunarti memberitahukan bahwa Suwar telah dibawa ke Rumah Sakit Dadi Keluarga setelah diduga menjadi korban pemukulan oleh seseorang atau sejumlah orang di lokasi kejadian.
Mei kemudian mendatangi rumah sakit untuk melihat kondisi suaminya. Ia mendapati sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya lebam pada kedua mata, pembengkakan di pipi kiri, serta kondisi hidung yang tampak bengkok.
Korban juga mengeluhkan sesak di bagian dada dan dilaporkan sulit diajak berkomunikasi.
Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, hasil pemeriksaan medis secara lengkap dan tingkat keparahan luka belum diperoleh.
Kuasa Hukum Desak Penanganan Hukum
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H., mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Sebagai advokat korban, kami meminta pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” kata Djoko Susanto.
Dengan adanya informasi mengenai dua korban tambahan, pengungkapan kasus ini dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan jumlah korban, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.
Motif dan Pihak yang Diduga Terlibat Masih Perlu Diklarifikasi
Hingga berita ini disusun, motif kejadian, pemicu dugaan kekerasan, serta jumlah orang yang diduga terlibat belum dapat dipastikan.
Informasi mengenai dua korban tambahan yang disampaikan kuasa hukum juga masih memerlukan pendalaman, termasuk identitas dan kondisi masing-masing korban.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A, mengatakan bahwa laporan dugaan pengeroyokan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat ini, anggota kepolisian masih melakukan penyelidikan di lapangan untuk mendalami peristiwa tersebut. “Sudah lidik. Anggota masih lidik di lapangan,” kata Kompol Ardi (Redaksi)







