FOKUS UTAMA – Sebanyak 130 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang diduga menjadi korban penggelapan dana, resmi menuntut pembatalan perjanjian kredit mereka. Tak hanya itu, kuasa hukum juga akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi bahkan mencabut izin operasional kantor cabang tersebut jika terbukti melanggar aturan perbankan.
Tuntutan ini muncul setelah terungkapnya kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang kini ditangani Polresta Banyumas. Kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, menilai bank telah melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang diwajibkan dalam industri perbankan.
“Setelah kami analisis, terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian. Karena itu, kami meminta perjanjian kredit nasabah dihentikan atau dibatalkan,” ujar Djoko, Kamis (2/7/2026).
Djoko menambahkan, pihaknya akan bertemu dengan OJK Pusat pekan depan untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. “Kami tidak hanya memperjuangkan pengembalian kerugian, tetapi juga kepastian hukum atas status kredit yang masih berjalan,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta pemblokiran sementara rekening para nasabah. Hal ini bertujuan mencegah pemotongan angsuran kredit secara otomatis selama proses hukum bergulir.
Djoko mengkhawatirkan, proses pidana terhadap oknum tersangka tidak akan cukup menyelesaikan persoalan nasabah. Pasalnya, mayoritas kredit yang dipersoalkan masih memiliki sisa tenor 10 hingga 20 tahun, sementara nilai aset tersangka dinilai tidak sebanding dengan total kerugian yang diklaim.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Penyelesaian tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Polresta Banyumas terus mengembangkan penyidikan. Kapolresta Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, hingga Kamis (2/7/2026) tercatat 16 nasabah telah melapor dengan kerugian total sekitar Rp3,3 miliar.
“Kami tidak hanya memproses pidana, tetapi juga melakukan asset tracing dan menerapkan UU TPPU untuk mengembalikan hak korban,” ujar Petrus. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pembatalan kredit dan usulan evaluasi operasional tersebut. Redaksi akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan kasus.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Angga Saputra







