FOKUS – Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas menyampaikan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu atau dikenal dengan etika pemilu. Tribhata menilai, KPU Banyumas saat ini tidak memberikan azaz kepastian hukum.
Pendiri Tribhata Banyumas Nanang Sugiri mengatakan pihaknya punya hak untuk menyikapi hal ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu Kepada Daerah (Pemilu Kada). Dia menyebutkan, saat ini sudah semakin marak baliho, reklame, poster, dan berbagai bentuk alat peraga kampanye kolom kosong atau kotak kosong di berbagai tempat.
Kampanye tersebut dinilai dilakukan secara ilegal, karena tidak melalui persetujuan KPU dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan.
“Hal itu dilakukan dengan cara ilegal. Ilegal karena tidak ada persetujuan KPU, karena kan tentang kampanye sudah diatur oleh KPU,” katanya, Jumat (04/10/2024).
Sebelum menyerahkan surat somasi ke pihak KPU, sejumlah orang dari Tribhata melakukan orasi di halaman kantor KPU Banyumas. Mereka menyuarakan agar KPU bisa mengambil sikap tegas tentang maraknya baliho yang menyuarakan kolom kosong.
Hanya saja, saat itu tak ada satu pun komisioner KPU Banyumas yang ada di kantor. Rombongan dari Tribhata hanya ditemui oleh petugas KPU yang saat itu ada di kantor.
“Batas toleransi kami untuk menunggu respon KPU itu tiga hari. Jika lewat tiga hari belum ada respon atau jawaban, kita akan maju ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP),” katanya.
Nanang Sugiri menambahkan, tujuan dari aksi yang dia dan Tribhata suarakan adalah untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Kada. Sebab, ada indikasi elemen – elemen yang menyuarakan kelompok kosong itu sangat berpotensi merusak kesuksesan Pemilu kada.
“Tuntutan kami adalah banner, reklame, baliho, dan lainnya tentang kolom kosong yang terpasang itu segera dicopot,” ujarnya.
Sebelumnya, Nanang Sugiri menyebut, regulasi tentang kotak kosong pada Pilkada dinilai masih abu-abu atau samar. Sehingga bisa menimbulkan multi tafsir oleh masyarakat. Padahal dalam kode etik pemilu atau dikenal dengan etika pemilu diantaranya adalah penyelenggara pemilu harus menerapkan azas yang mengutamakan kepastian hukum.
Dia menyampaikan, dalam ilmu hukum secara umum dikenal dua pengertian hukum yakni hukum formil dan materiil.
Hukum formil adalah yang berkaitan tentang bagaimana tata cara pelaksanaan penegakkan hukum suatu peraturan Perundang undangan atau dikenal dengan hukum acara. Kemudian yang kedua adalah hukum materiil yaitu apa yang tertuang atau dituliskan berkaitan dengan penegakkan hukum itu sendiri.
“Dalam prinsip umum pengertian hukum materiil adalah hal hal yang tidak dilarang berarti diperbolehkan. Akan tetapi dalam prinsip umum hukum formil adalah hal hal yang tidak diperintahkan tidak boleh dilakukan,” katanya.
Dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada berkaitan dengan hukum formil diantaranya adalah berkaitan tata cara, tahapan maupun kampanye pemilu atau pemilu kada yang sudah diatur dalam semua peraturan perundang-undang yang mengaturnya, baik dalam UU, PKPU, PKPUD maupun dalam Pedoman teknis yang ada.
Lebih lanjut Nanang mencontohkan, dalam penyelenggaraan pemilukada terdapat aturan-aturan, jadwal, tata cara kampanye, seperti halnya mekanisme dalam pemasangan alat peraga kampanye baik dalam bentuk baliho, poster dan lainnya . Hal tersebut adalah menjadi ruang lingkup dari KPU maupun KPUD serta harus diatur dalam hukum acara atau hukum formil penyelenggaraan pemilu atau pemilukada.
Dalam pelaksanaannya berkaitan dengan formalitas juga harus tunduk dalam hukum acara tersebut. Sebagai contoh dalam hal kampanye juga harus tunduk dalam pasal 18 dan Pasal 27 ayat 1 sampai dengan 7 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 maupun dalam Pedoman Teknisnya.
“Pemasangan baliho kolom kosong, pemasangan banner kolom kosong itu sendiri tidak diatur, maka mengacu pada prinsip hukum formil hal itu tidak dapat dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, surat somasi diterima oleh petugas KPU Banyumas Dyah. Dia menyampaikan akan melaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Ini kami terima, nanti kami sampaikan ke komisioner untuk tindak-lanjut. Mungkin akan koordinasi dengan Bawaslu dan pihak-pihak terkait,” kata Diah. (Angga Saputra)