BANYUMAS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan langsung terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2026).
Kunjungan yang berlangsung di Ruang Joko Kahiman itu dihadiri Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Sekretaris Daerah Agus Nur Hadie, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Tim dari KPK turut hadir dalam agenda tersebut.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Didik Mulyanto, mengatakan kegiatan ini bagian dari pelaksanaan 15 aksi strategis nasional. Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi perhatian utama karena menyangkut ketahanan pangan nasional.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan karena menyangkut dua program prioritas Presiden yang sangat penting, yaitu menjaga ketersediaan pangan dan mendorong perkembangan koperasi,” ujar Didik.
Ia menjelaskan, saat ini tim masih dalam tahap pengumpulan data dan pemetaan kondisi di daerah. Hasil monitoring tersebut akan dibahas di tingkat pusat sebagai bahan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan gerai usaha di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Menurut Sadewo, kerumitan regulasi di tingkat pusat membuat pemerintah daerah kesulitan mengambil langkah tegas. Ia menegaskan perlindungan lahan pertanian merupakan program prioritas nasional yang harus dijaga, namun hingga kini pemda masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait alih fungsi lahan untuk sektor usaha.
“Pemerintah daerah hanya bisa mengikuti arahan dan kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Sadewo.
Meski demikian, Sadewo mengapresiasi kehadiran tim KPK dan kementerian terkait yang turun langsung ke Banyumas. Ia berharap kunjungan ini dapat membantu mencari solusi atas persoalan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Banyumas saat ini terus memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait mengenai status hukum Lahan Sawah Dilindungi serta mengkaji kemungkinan legalitas perubahan peruntukan lahan yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi lahan pertanian produktif.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








