INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak

Kamis, 9 November 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2017.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret nama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.

Alex menyebutkan, dalam proses penyidikan perkara tersangka APA dkk ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim, pihaknya menemukan bukti-bukti baru terkait keterlibatan pihak baru dalam perkara yang dimaksud.

“KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP,” kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).

Setelah ditampilkan kepada publik sebagai tersangka, lembaga antirasuah selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Penahan dimaksudkan dalam kebutuhan proses penyidikan.

“Tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Alex.

Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Ajidan mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL).

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bokong Truk

Selanjutnya

Cak Imin Respon Putusan MKMK, Apa Katanya?

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Ekonom Yudhie Haryono Sebut Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto Tamparan bagi Sistem Pengawasan

White Collar Crime di Perbankan Banyumas: Pengamat Nilai Ini Tamparan Keras untuk Presiden Prabowo

Sabtu, 6 Juni 2026

Peradi SAI Purwokerto Minta Investigasi Tuntas Kematian Siswi SMK di UT Purwokerto

Hampir Rp17 M, Kerugian Korban Investasi Bodong Bank Mantap Purwokerto Membludak, Kuasa Hukum Beber Fakta Pengaduan ke OJK

Sabtu, 6 Juni 2026

Pria Tenggelam di Sungai Jeruklegi Ditemukan Meninggal Dunia

Pria Tenggelam di Sungai Jeruklegi Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 6 Juni 2026

Selanjutnya

Cak Imin Respon Putusan MKMK, Apa Katanya?

Wamenkumham Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com