FOKUS UTAMA – Sosok pria yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara” dan keturunan Sultan Hamid II kini menjadi perbincangan hangat warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tak hanya mengklaim gelar kebangsawanan, ajaran yang disebarkannya pun dinilai kontroversial, mulai dari melarang vaksinasi hingga mengharamkan konsumsi sosis dan nugget.
Pria tersebut kini dilaporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dan penyebaran ajaran keagamaan yang menyimpang. Laporan warga Kecamatan Sokaraja itu resmi diterima kepolisian pada Sabtu (25/4/2026).
Deretan Larangan Tak Lazim: dari Vaksin hingga Makan di Kamar
Berdasarkan kesaksian warga yang pernah mengikuti pengajiannya di kawasan Arjawinangun, Purwokerto, ajaran yang disampaikan dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan bahaya kesehatan. Berikut beberapa larangan kontroversial yang diajarkan:
· Larangan medis: Tidak boleh melakukan vaksinasi, imunisasi, berobat ke rumah sakit, serta mengikuti program keluarga berencana (KB).
· Larangan profesi: Dilarang bekerja sebagai aparatur sipil negara (PNS), di rumah sakit, perbankan, dan perusahaan tertentu yang dianggap menjual produk haram.
· Larangan pangan: Jamaah tidak boleh makan ikan lele, belut, gabus, patin, sidat, serta produk olahan seperti sosis dan nugget.
· Larangan teknis lainnya: Tidak boleh menggunakan sarung tangan saat makan, dilarang makan di dalam kamar, hingga wajib mencukur rambut sampai gundul.
Janji Manis Berujung Kerugian Puluhan Juta
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa para kliennya diiming-imingi berbagai janji yang tidak masuk akal. Mulai dari kekayaan, fasilitas mewah, hingga pemberangkatan haji dan umrah.
“Ini bukan sekadar penipuan, tetapi juga mengarah pada dugaan penodaan agama. Ajaran yang disampaikan sudah keluar dari koridor syariat,” tegas Djoko.
Salah satu korban bernama Aditio mengaku mulai bergabung dengan majelis tersebut sejak 13 September 2025. Awalnya ia tertarik karena sosok pemimpin kelompok dinilai santun dan memuliakan tamu. Namun, seiring waktu, ajaran yang disampaikan dinilai semakin menyimpang.
“Bahkan ada doktrin yang membolehkan melawan orang tua jika dianggap murtad,” ujar Aditio.
Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp51 juta. Uang tersebut disetorkan secara bertahap dengan dalih sedekah, biaya “pembersihan diri”, hingga royalti. Aditio sempat tergiur janji keberangkatan umrah bagi anak-anaknya.
MUI Banyumas Buka Suara: Ini Penyimpangan Serius
Menanggapi fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas angkat bicara. Ketua MUI Banyumas, Taefur Arafat, dengan tegas menyatakan bahwa ajaran yang disampaikan sosok “Sultan Nusantara” tidak memiliki dasar dalam syariat Islam dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Kalau ada yang mengharamkan sesuatu yang jelas halal tanpa dasar yang sahih, itu sudah masuk kategori penyimpangan ajaran,” jelas Taefur melalui sambungan telepon, Minggu (26/4/2026).

Ia juga membantah klaim yang menyebut seluruh obat medis mengandung unsur haram. Menurutnya, penetapan halal-haram di bidang kesehatan harus melalui kajian ilmiah dan fatwa yang jelas, bukan sekadar opini sepihak.
Lebih jauh, Taefur mengkritik keras ajaran yang membolehkan anak melawan orang tua. “Tidak ada ajaran dalam Islam yang membenarkan anak durhaka, apalagi dengan dalih agama,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Investigasi
MUI Banyumas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil para korban. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut penyimpangan ajaran, tetapi juga dugaan penipuan dengan modus sumbangan “bakti umat”, biaya “pembersihan diri”, hingga janji haji instan.
Selain itu, muncul dugaan eksploitasi terhadap petani melalui pungutan yang diklaim sebagai “royalti hasil bumi” atas dasar klaim kepemilikan sepihak.
Sebagai tindak lanjut, MUI Banyumas akan melakukan investigasi lapangan dengan menggandeng pemerintah desa, Kantor Urusan Agama (KUA), serta penyuluh agama. Jika terbukti menyimpang, MUI menegaskan akan melakukan langkah pembinaan dan meminta pihak terkait kembali ke ajaran yang benar. (Angga Saputra)






