Juru Bicara Partai Demokrat (PD) kubu Ketua Umum Moeldoko, Muhammad Rahmad menjelaskan, setelah diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) maka status Marzuki dkk dalam keanggotaan partai secara otomatis dipulihkan dengan sendirinya.
Menurut Rahmad, pada 5 Maret 2021 peserta KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menganulir SK Pemecatan oleh DPP Pimpinan AHY dan mengembalikan status keanggotaan Marzuki Alie cs ke dalam Partai Demokrat.
“Peserta KLB juga mendemisionerkan kepengurusan DPP Pimpinan AHY, dan membubarkan Majelis Tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut Rahmad mengatakan, dengan alasan-alasan itu, maka Marzuki dkk memutuskan tak melanjutkan proses gugatan ke pengadilan.
“Karena telah dipulihkannya status keanggotaan Marzuki Alie cs sebagai kader partai demokrat dan karena dpp pimpinan AHY telah dinyatakan demisioner atau dinyatakan bubar, maka tidak ada lagi urgensinya bagi Marzuki Alie cs utk melanjutkan proses gugatan mereka di Pengadilan Negeri,” jelasnya.