BANYUMAS – Ketua Fraksi PDN (PAN, Demokrat, dan Nasdem) DPRD Banyumas, Iwan Supriyanto, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap upaya aparat penegak hukum (APH) dalam menangani proses hukum kasus Saphire Mansion yang kini telah masuk tahap penyidikan.
Menurut Iwan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut merupakan buah dari kerja profesional APH dalam melayani masyarakat yang membutuhkan keadilan.
“Kami mengapresiasi langkah APH yang telah secara profesional bekerja untuk masyarakat yang membutuhkan keadilan atas kasus ini,” kata Iwan, Selasa (29/9/2026).
Peringatan bagi Pejabat Pengambil Kebijakan
Iwan menegaskan kasus Saphire Mansion harus menjadi contoh bagi para pejabat pengambil kebijakan serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Banyumas agar lebih berhati-hati dalam mengurus proses perizinan, terutama perizinan perumahan, hibah, atau tukar guling.
Ia mengibaratkan kasus Saphire Mansion sebagai “kotak Pandora” dari kasus yang selama ini cenderung tertutupi dan kemudian akan membuka siapa yang salah terkait hal ini.
“Ini bukan saja terkait telah ditetapkannya tersangka dari pihak developer, tetapi bisa menjadi pembuka bagi unsur lain yang berpotensi terlibat dalam kasus ini, khususnya pejabat di OPD atau bahkan di atasnya,” ujar Iwan.
Menurutnya, kasus ini ke depan bisa menjadi pelajaran berharga agar dalam menerima permohonan izin tidak menyalahi aturan yang sangat fatal dan menyangkut banyak kepentingan bagi masyarakat Banyumas secara umum.
Dua Petinggi Pengembang Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, diibaratkan perlawanan “semut” terhadap “gajah” Purwokerto akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir dua tahun berjuang, para korban kasus dugaan penyalahgunaan lahan dan perizinan Perumahan Sapphire Mansion di Kabupaten Banyumas kini bisa sedikit bernapas lega.
Polisi resmi menetapkan dua petinggi pengembang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama (NA) dan Direktur Operasional (AR). Surat penetapan tersangka tertanggal 25 September 2026 itu menjadi puncak penyelidikan yang memakan waktu lebih dari satu tahun.
Bagi para korban, momen ini terasa seperti oase di tengah gurun ketidakpastian yang mereka arungi selama hampir 1,5 tahun.
Berawal dari Tukar Guling Lahan Desa
Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, S.H., membuka tabir awal mula kasus ini. Semua bermula dari alih fungsi lahan tanah kas desa yang dipertukarkan (tukar guling) dengan pihak pengembang.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, lahan tersebut secara legal ditujukan untuk pembangunan Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana (R3S) atau rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Djoko, Senin (28/9/2026).
Alih-alih membangun rumah murah untuk warga kecil, lahan di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, itu justru berubah wujud menjadi kompleks perumahan elit. Harga per unitnya pun melambung—ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Izin Dicabut, Bangunan Tetap Berdiri
Salah satu korban pelapor, Hendy Saputra, mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Ia menyebut izin dan siteplan kawasan tersebut sebenarnya sudah dicabut pemerintah sejak 2018. Namun, pemasaran dan pembangunan diduga tetap berjalan hingga 2019.
“Ada sekitar 300 unit rumah di sana yang diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali,” ungkap Hendy.
Akibat kasus ini, Hendy mengaku merugi hampir Rp1 miliar. Kerugian itu bukan hanya soal angka, tetapi juga kepercayaan yang hancur dan masa depan yang tak pasti.
Pewarta: Angga Saputra
Editor : Angga Saputra






