INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kepastian Mekanisme Pelaksanaan Shalat Id di Banyumas Tunggu Perkembangan Covid-19

Kamis, 8 Juli 2021

PURWOKERTO – Kepastian terkait mekanisme pelaksanaan Shalat Idul Adha di Kabupaten Banyumas masih menunggu perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di kabupaten ini.

Bila mendekati perayaan Idul Adha, Banyumas masih termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang diterapkan PPKM Darurat, maka pelaksanaan Shalat Idul Adha dilakukan di rumah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi, kemarin, mengatakan sesuai surat edaran dari Menteri Agama, bagi daerah kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 atau zona merah dan oranye, maka penyelenggaraan sholat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.

”Sampai saat ini Kabupaten Banyumas belum ada perubahan, yakni masih berada di zona merah atau level asesmen 4, sehingga kemungkinan nanti shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing atau tidak boleh dilaksanakan di masjid, lapangan terbuka atau mushala,” ujar dia.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kendati demikian, lanjut dia, untuk kepastiannya masih menunggu perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Banyumas dan keputusan dari Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten.

Selain itu berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jateng, untuk kepastian pelaksanaan Shalat Idul Adha tersebut juga diminta agar menunggu sampai tanggal 15 Juli nanti atau lima hari sebelum Idul Adha.

”Kalau nanti tidak ada perubahan, ya kemungkinan Shalat Idul Adha di rumah. Tapi kalau nanti ternyata Banyumas sudah ada perubahan, yakni berada di zona yang aman, maka boleh di masjid dan lapangan,” ujarnya.

Kemudian untuk kegiatan takbiran keliling bagi daerah yang berada pada level asesmen 3 dan 4 atau zona merah dan orange juga tidak dibolehkan.

”Kegiatan takbiran di dalam masjid atau mushala juga dibatasi maksimal hanya 10 orang,” tambah dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Perkosa Anak Bawah Umur, Warga Banjarnegara Dibekuk

Selanjutnya

Terkait Gerakan Purbalingga di Rumah Saja, Bupati Tiwi Keluarkan SE

TERBARU

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Selasa, 24 Maret 2026

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Selasa, 24 Maret 2026

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Terkait Gerakan Purbalingga di Rumah Saja, Bupati Tiwi Keluarkan SE

Dampak PPKM Makin Nyata, Panen Ayam Molor, Operasional Bengkak, Serapan Pasar Drop, Peternak Rugi Ratusan Juta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com