Banyumas, indiebanyumas.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk program pemberdayaan masyarakat dengan nilai anggaran Rp. 2,2 Miliar yang digelontorkan Kementrian Tenaga Kerja, akhirnya hanya menetapkan dua tersangka saja. Keduanya, MT (38) dan AM (26) sejak awal telah dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum karena diduga menjadi koordinator pengelolaan dana JPS milik 48 kelompok usaha yang dipakai untuk pembangunan Green House Melon di Cilongok. Bagaimana bisa kasus ini hanya melibatkan mereka berdua?
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan menyatakan, penetapan dua tersangka didasarkan atas temuan alat bukti oleh timnya selama proses penyidikan.
“Bahwa untuk menetapkan seseorang tersangka dibutuhkan beberapa syarat yang wajib terpenuhi. Pertama, perbuatan yang telah dilakukan seseorang itu memenuhi unsur pasal tindak pidana dan didukung dengan alat bukti sebagaimana telah diatur dalam Pasal 184 KUHP,” kata Kajari kepada indiebanyumas.com melalui pesan singkat.
Alat bukti yang telah ditemukan selama proses penyidikan sesuai pasal tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. “Selain itu juga didasarkan atas keterangan dari kedua tersangka,” kata Kajari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Purwokerto, Nilla Aldriani kepada wartawan menjelaskan, setelah lebaran proses akan dilimpahkan ke JPU untuk penyiapan tuntutan.
“Bulan Juni kasus harapam kami kasus ini sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang,” katanya.
Nilla mengungkapkan, pihaknya belum bisa mengungkap keterlibatan pihak lain karena keterangan dari dua tersangka serta penyidikan yang telah dilakukan tak ada hal yang bisa dikembangkan.
Dua tersangka, sampai detik ini belum dikenai status tahanan. Mereka hanya diwajibkan dua kali lapor dalam sepekan.
“Ketika nanti proses sudah sampai dilimpahkan ke JPU maka status keduanya menjadi kewenanganan pihak JPU,” terangnya.
Dalam perkara yang santer disebut ‘Bunda Melon’ tersebut, selain AM dan MT ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Purwokerto menyita uang dari dua tersangka, sekitar Rp 600 juta (dua kali sitaan). Sejumlah buku rekening tabungan dari beberapa kelompok penerima manfaat, perangkat komputer dan berkas dokumen lain.
Melansir banyumasexpress.com, Program JPS Pemberdayaan Masyarakat terdampak Covid-19 dari Kemensos yang dikucurkan untuk wilayah Banyumas tahun 2019-2020, sekitar Rp 2,120 miliar. Program ini disalurkan untuk 48 kelompok penerima manfaat, tersebar di 27 kecamatan. Namun saat pemanfaaatnya, usai dicairkan, dananya dihimpun menjadi satu oleh dua tersangka, untuk dikelola menjadi usaha bisnis bersama.
Keterangan tersangka, penghimpunan dalam satu usaha bersama itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama ketua kelompok penerima. Selain itu, pihak Kemensos juga membolehkan, dengan tujuan, jika dikelola masing-masing lewat kelompok penerima tidak bisa berkelanjutan. Namun pihak kejaksaan menilai, sesuai dengan ketentuan, program itu disalurkan per kelompok, bukan dikelola oleh satukelompok pengelola utama.