HUKUM – Upaya keluarga terdakwa kasus dugaan penggelapan, Endro Purwoko (EP), untuk menitipkan uang Rp140 juta di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berakhir dengan penolakan tegas dari majelis hakim, Selasa (21/4/2026).
Uang tersebut rencananya diserahkan sebagai bentuk itikad baik terdakwa dalam menyelesaikan perkara yang menjeratnya sejak Februari 2026.
Hakim: Saya Tidak Berwenang Terima Titipan
Kedatangan keluarga EP yang didampingi advokat Eko Prihatin, S.H., langsung direspons Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri, S.H. Ia menegaskan bahwa majelis hakim tidak memiliki kapasitas untuk menerima titipan uang dari pihak mana pun.
“Saya tidak dalam kapasitas menerima titipan uang tersebut,” tegas Veronica.
Ia juga mengingatkan bahwa majelis hakim tidak boleh terlibat dalam proses kesepakatan antar pihak. Yang terpenting, kata Veronica, adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan terdakwa yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Jangan diserahkan ke saya. Mau diserahkan di PN, mau di parkiran, mau di kantin, terserah. Yang jelas harus ada korbannya,” ujarnya.
Uang Akhirnya Diterima Kejaksaan
Mengikuti arahan hakim, keluarga terdakwa kemudian mendatangi Kejaksaan Negeri Purwokerto pada siang harinya. Uang Rp140 juta tersebut akhirnya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibuatkan berita acara serah terima.
Eko Prihatin menjelaskan bahwa penitipan ini sesuai petunjuk majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
“Petunjuk dari majelis hakim bahwa terdakwa diminta mengembalikan kekurangan uang yang diyakini tinggal Rp140 juta. Hari ini sudah kami titipkan ke pihak jaksa,” ujar Eko.
Pembayaran Tak Hapus Pidana, Hanya Jadi Pertimbangan
Veronica Sekar Widuri juga menegaskan bahwa pembayaran kerugian tidak serta-merta menghapus perkara pidana. Uang tersebut hanya dapat menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan maupun putusan hakim nantinya.
“Bukan menghapuskan, tetapi nanti dalam tuntutan bisa memperingan,” katanya.
Eko pun mengakui hal tersebut. Menurutnya, JPU akan mencatat penitipan uang itu sebagai bentuk itikad baik, namun unsur pidana tetap diproses.
Ada Perbedaan Klaim Nilai Kerugian
Dalam perkara ini, terdapat perbedaan angka kerugian antara korban dan terdakwa. Korban mengklaim kerugian masih mencapai Rp225 juta, sementara terdakwa meyakini kekurangannya hanya Rp140 juta.
“Kalau dipertimbangkan artinya hanya meringankan, tidak menghapus. Nantinya majelis hakim yang memutuskan,” pungkas Eko.
Perkara Mengarah ke Restorative Justice
Sebelumnya, dalam sidang Senin (20/4/2026), kuasa hukum EP menghadirkan dosen Fakultas Hukum Unsoed, Budiono, S.H., M.Hum., untuk menilai kemungkinan perkara ini lebih tepat diselesaikan sebagai sengketa perdata atau melalui pendekatan restorative justice.
Dengan diserahkannya uang Rp140 juta ke JPU, kasus EP kini memasuki babak baru: bukan sekadar pembuktian pidana, tetapi juga pertarungan narasi itikad baik yang bisa meringankan tuntutan. Sedangkan agenda persidangan selanjutnya adalah tahap penuntutan.
Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Endro Purwoko (EP), warga Purwokerto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (20/4/2026). Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli untuk membedah kasus yang menjerat warga Banyumas tersebut.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, selaku Ketua Majelis Hakim. Dari pihak penasihat hukum terdakwa, Budiono, SH, M.Hum, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dihadirkan sebagai saksi ahli.
Kasus ini bermula dari laporan sebuah perusahaan asal Semarang. Akibatnya, EP telah mendekam di tahanan sejak Februari 2026. Namun, dalam sidang terbaru, muncul titik terang berupa penyelesaian perkara lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Penasihat hukum terdakwa, advokat senior H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki itikad baik menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Hari ini terungkap bahwa ada semacam pendekatan restorasi. Terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang senilai Rp140 juta,” ujar Djoko usai persidangan. (Widhiantoro)







