Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menggeledah kantor Kecamatan Purbalingga dan rumah pribadi camat Purbalingga terkait dugaan korupsi pengelolaan APBD. Ada sejumlah dokumen hingga laptop yang disita petugas.
“Hari ini kami menyita barang bukti yang kami peroleh dari Kantor kecamatan Purbalingga dan rumah salah satu pejabat kecamatan, barang bukti berupa dokumen surat surat SPJ dan perangkat elektronik laptop yang digunakan untuk membuat SPJ,” Kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan di Kantor Kecamatan Purbalingga, Senin (15/3/2021).
Indra lalu mengungkap alasan menggeledah rumah pribadi camat. Salah satunya karena sejumlah dokumen yang seharusnya berada di kantor disimpan oleh camat di rumahnya.
“Menurut informasi sebagian dokumen yang harusnya berada di kantor disimpan di rumah,” terang Indra.
Saat penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang disimpan di dalam kamar tidur. Sebagian di antaranya bahkan disimpan di bawah tempat tidur.
“Ada di kamar, sebagian kami temukan tersimpan di kolong tempat tidur” ungkapnya.
Indra mengatakan barang bukti yang disita itu kemudian akan dianalisa untuk menyelidiki keterkaitan dengan dugaan kasus penyalahgunaan APBD di Kecamatan Purbalingga.
“Dari dokumen dokumen itu nanti ada yang kami serahkan kepada inspektorat untuk dihitung untuk menemukan angka kerugian Anggaran negara secara pasti,” jelasnya.
Selain menganalisis dokumen, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah saksi. Sehingga kasus dugaan korupsi di Kecamatan Purbalingga semakin terang.
“Untuk jadwal pemanggilan saksi akan kami lakukan mulai hari Rabu besok, proses penyidikan diupayakan maksimal selesai dalam waktu 2X30 hari,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, tim Kejari Purbalingga menggeledah rumah pribadi dan kantor camat di Purbalingga. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan APBD Tahun Anggaran 2017 sampai Tahun 2020.
Dugaan awal ada kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 334 juta. Kejaksaan telah menetapkan 40 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Para saksi merupakan pejabat kecamatan, pejabat kabupaten dan pihak ketiga yang menjadi mitra kerja kecamatan.