BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) bukanlah upaya menghapus hukuman, melainkan memberikan ruang penyelesaian perkara pidana melalui jalur perdamaian. Pendekatan ini tetap mengedepankan kepentingan korban maupun pelaku secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banyumas, Ario Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa RJ dirancang agar pelaku tindak pidana dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat, tanpa mengabaikan hak-hak korban. Proses ini dilakukan sebagai alternatif sebelum perkara dilanjutkan ke jalur litigasi.
“Pelaku juga dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Kami mengakomodir bukan hanya kepentingan korban, tapi juga kepentingan pelaku. Kalau perkara bisa kita damaikan, kita damaikan. Kalau memang tidak bisa, baru kita proses secara hukum,” ujar Ario, Senin (7/9/2026).
Untuk memudahkan akses masyarakat, Kejari Banyumas tidak hanya menyediakan layanan RJ di kantor pusat. Rumah-rumah Restorative Justice juga didirikan di seluruh kecamatan dan desa yang masuk dalam wilayah hukum Kejari Banyumas. Salah satu posko simbolis telah diresmikan di Kecamatan Patikraja pada Februari 2026 lalu.
“Di Kecamatan Patikraja diresmikan secara simbolis pada Februari 2026 lalu. Rumah Restorative Justice juga didirikan di seluruh kecamatan dan desa di wilayah hukum Kejari Banyumas,” kata Ario.
Adapun wilayah hukum Kejari Banyumas mencakup 10 kecamatan, yakni Sumbang, Kembaran, Sokaraja, Kalibagor, Patikraja, Banyumas, Somagede, Kebasen, Kemranjen, Sumpiuh, dan Tambak. Dengan hadirnya rumah RJ di tingkat desa, masyarakat diharapkan dapat mengakses proses mediasi lebih dekat tanpa harus datang ke kantor kejaksaan.
Ario menjelaskan, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi, di antaranya pelaku belum pernah terpidana, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak besar, serta telah terjadi perdamaian atau kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
“Proses ini bukan untuk membebaskan pelaku dari hukuman, melainkan bentuk penyelesaian perkara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kejari Banyumas juga memastikan bahwa seluruh rangkaian proses RJ dilaksanakan secara gratis atau tanpa pungutan biaya apa pun. Masyarakat diimbau untuk tidak keliru memahami kebijakan ini sebagai bentuk impunitas, melainkan sebagai upaya pemulihan hubungan sosial (social healing) yang berkeadilan.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








