INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejari Banyumas Resmikan Rumah Restorative Justice di Seluruh Kecamatan dan Desa

Kejari Banyumas Resmikan Rumah Restorative Justice di Seluruh Kecamatan dan Desa

Suasana Rumah Restorative Justice yang diresmikan Kejaksaan Negeri Banyumas di Kantor Kecamatan Patikraja. Fasilitas ini menjadi posko mediasi bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara pidana ringan melalui jalur perdamaian tanpa biaya.

Senin, 7 September 2026

BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) bukanlah upaya menghapus hukuman, melainkan memberikan ruang penyelesaian perkara pidana melalui jalur perdamaian. Pendekatan ini tetap mengedepankan kepentingan korban maupun pelaku secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banyumas, Ario Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa RJ dirancang agar pelaku tindak pidana dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat, tanpa mengabaikan hak-hak korban. Proses ini dilakukan sebagai alternatif sebelum perkara dilanjutkan ke jalur litigasi.

“Pelaku juga dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Kami mengakomodir bukan hanya kepentingan korban, tapi juga kepentingan pelaku. Kalau perkara bisa kita damaikan, kita damaikan. Kalau memang tidak bisa, baru kita proses secara hukum,” ujar Ario, Senin (7/9/2026).

Untuk memudahkan akses masyarakat, Kejari Banyumas tidak hanya menyediakan layanan RJ di kantor pusat. Rumah-rumah Restorative Justice juga didirikan di seluruh kecamatan dan desa yang masuk dalam wilayah hukum Kejari Banyumas. Salah satu posko simbolis telah diresmikan di Kecamatan Patikraja pada Februari 2026 lalu.

“Di Kecamatan Patikraja diresmikan secara simbolis pada Februari 2026 lalu. Rumah Restorative Justice juga didirikan di seluruh kecamatan dan desa di wilayah hukum Kejari Banyumas,” kata Ario.

Adapun wilayah hukum Kejari Banyumas mencakup 10 kecamatan, yakni Sumbang, Kembaran, Sokaraja, Kalibagor, Patikraja, Banyumas, Somagede, Kebasen, Kemranjen, Sumpiuh, dan Tambak. Dengan hadirnya rumah RJ di tingkat desa, masyarakat diharapkan dapat mengakses proses mediasi lebih dekat tanpa harus datang ke kantor kejaksaan.

Ario menjelaskan, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi, di antaranya pelaku belum pernah terpidana, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak besar, serta telah terjadi perdamaian atau kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

“Proses ini bukan untuk membebaskan pelaku dari hukuman, melainkan bentuk penyelesaian perkara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kejari Banyumas juga memastikan bahwa seluruh rangkaian proses RJ dilaksanakan secara gratis atau tanpa pungutan biaya apa pun. Masyarakat diimbau untuk tidak keliru memahami kebijakan ini sebagai bentuk impunitas, melainkan sebagai upaya pemulihan hubungan sosial (social healing) yang berkeadilan.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bandara Soetta Tutup Akibat Abu Vulkanik, KAI Daop 5 Siapkan Dua KA Tambahan untuk Antarkan Pemudik ke Jakarta

Selanjutnya

Tak Hanya Kirim Bantuan, Kapolresta Banyumas Datangi Sendiri Rumah Korban Kebakaran

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Empat Nama Pejabat Kejaksaan Agung Muncul dalam BAP Tan Kian

Empat Nama Pejabat Kejaksaan Agung Muncul dalam BAP Tan Kian

Senin, 7 September 2026

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Mensos Ancam Sanksi Berat

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Mensos Ancam Sanksi Berat

Senin, 7 September 2026

UIN Saizu Purwokerto Jalin Kerja Sama dengan Kemendikdasmen, Fasilitasi 100 Guru Ikuti Program RPL

UIN Saizu Purwokerto Jalin Kerja Sama dengan Kemendikdasmen, Fasilitasi 100 Guru Ikuti Program RPL

Senin, 7 September 2026

Selanjutnya
Tak Hanya Kirim Bantuan, Kapolresta Banyumas Datangi Sendiri Rumah Korban Kebakaran

Tak Hanya Kirim Bantuan, Kapolresta Banyumas Datangi Sendiri Rumah Korban Kebakaran

UIN Saizu Purwokerto Jalin Kerja Sama dengan Kemendikdasmen, Fasilitasi 100 Guru Ikuti Program RPL

UIN Saizu Purwokerto Jalin Kerja Sama dengan Kemendikdasmen, Fasilitasi 100 Guru Ikuti Program RPL

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com