INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejari Banyumas Kasasi Terdakwa WN Korea, Pasca Terdakwa Lepas dari Tuntutan Hukum di Pengadilan Tinggi Semarang

Kamis, 29 April 2021

BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Banyumas menempuh upaya hukum kasasi perkara warga negara Korea Kang Jun Ho alias Mr. Kang. Menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang bahwa terdakwa lepas dari tuntutan hukum.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas memiliki pertimbangan dalam melakukan kasasi. Sesuai pasal 253 KUHP.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Sehingga hakim dalam putusan bandingnya tidak menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan pendapat penuntut umum pertimbangan majelis Hakim PN Banyumas dalam putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 KUHP sudah tepat,” jelas Humas Kejaksaan Negeri Banyumas Nizar Febriansyah, Rabu (28/4).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Mr. Kang divonis pidana selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Banyumas. Telah menjalani penahanan sejak Oktober 2020 lalu.

Mr. Kang diseret ke meja hijau dengan dakwaan penipuan. Bermula dari keinginan membangun Wahana Wisata Mannayo Resort. Dalam prosesnya, terdakwa membutuhkan vendor. Salah satunya, Andriyan Noor Efendy yang tercatat dalam surat dakwaan sebagai korban.

Selang beberapa waktu, korban tidak mendapatkan uang yang telah dijanjikan oleh terdakwa senilai lebih dari Rp 2,3 miliar dalam bentuk cek dan bilyet giro. Hingga akhirnya, diketahui bahwa cek dan bilyet giro adalah kosong. (fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tengah Malam, Korban Sungai Pemali Ditemukan Kembali

Selanjutnya

17 Hari Hilang, Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Jetis Nusawungu Akhirnya Ditemukan

TERBARU

KAI Daop 5 Purwokerto Tawarkan Diskon 20% Lewat Promo Silaturahmi

KAI Daop 5 Purwokerto Tawarkan Diskon 20% Lewat Promo Silaturahmi

Rabu, 25 Maret 2026

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Selasa, 24 Maret 2026

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

17 Hari Hilang, Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Jetis Nusawungu Akhirnya Ditemukan

Jelang Lebaran, Jateng Matangkan Wilayah Aglomerasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com