PURWOKERTO – Sejumlah wajib pajak badan usaha di wilayah Purwokerto mengaku kebingungan menyikapi belum pastinya batas waktu perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Padahal, Menteri Keuangan telah mengumumkan perpanjangan hingga akhir Mei 2026.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha seharusnya berlangsung pada hari ini, Kamis (30/4/2026). Namun, kebijakan perpanjangan yang disampaikan secara publik belum terimplementasi di tingkat kantor pelayanan pajak.
Salah satu petugas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto mengakui bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian kepada para wajib pajak.
“Kami tidak bisa memastikan, karena surat secara resmi belum kami terima meskipun sudah ada kabar dari Dirjen Pajak,” ujar petugas tersebut, Kamis (30/4/2026).
Ketidakpastian ini kian menjadi dilema, terlebih sejumlah wajib pajak mengalami kendala teknis saat melaporkan SPT secara daring. Sistem perpajakan yang digunakan di KPP Pratama Purwokerto dilaporkan mengalami error.
“Saya tinggal klik, sudah menyelesaikan semuanya tapi tiba-tiba error,” keluh Zaenal Awaludin, warga Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Wajib Pajak Terjepit Antara Keyakinan dan Denda
Purwanto, warga Purwokerto mengaku awalnya yakin setelah membaca pernyataan dari Dirjen Pajak Kemenkeu melalui media sosial resmi, dan portal berita online. Namun, keyakinannya luntur setelah mendatangi langsung KPP.
“Ketika kemudian menanyakan di sini belum ada kepastian karena belum ada surat resmi, saya akan mencoba membuat laporan di rumah. Ya kalau statement dari pejabat itu memang bisa dipertanggungjawabkan, kalau tidak kita kena denda Rp1 juta,” ungkapnya.
Kabar Resmi: Perpanjangan Hingga 31 Mei 2026
Dikutip dari laman CNBC Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme wajib pajak dan arahan Menteri Keuangan.
Namun, relaksasi ini hanya berlaku untuk pelaporan SPT Badan. Sementara untuk kewajiban pembayaran masih dalam kajian, dan denda keterlambatan tetap berlaku. Wajib Pajak Orang Pribadi tidak mendapatkan perpanjangan.
Poin Penting Perpanjangan SPT Tahunan:
· Subjek: Khusus Wajib Pajak Badan.
· Batas Waktu Baru: 31 Mei 2026 (diperpanjang dari 30 April 2026).
· Fokus: Relaksasi pelaporan, denda keterlambatan pembayaran masih berlaku.
· Dasar: Mengikuti arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Hingga berita ini diturunkan, KPP Pratama Purwokerto masih menunggu surat resmi agar dapat memberikan layanan sesuai kebijakan terbaru. (Angga Saputra)








