Pemerintah Kabupaten Cilacap mendorong pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Bengawan Donan. Kawasan yang semula memiliki luasan 800 hektare tersebut akan diperluas menjadi empat ribu hektare dengan memanfaatkan kawasan Hutan Kutawaru.
Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dalam Rakor Bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi beberapa waktu lalu lalu, menjelaskan, pengembangan KPI dilakukan untuk mendukung percepatan perluasan kilang Pertamina RU IV Cilacap melalui RDMP.
“Kami mendorong pengembangan Kawasan Industri Donan untuk mendukung perluasan kilang Pertamina RU IV. Sebab melalui proyek RDMP, nantinya akan banyak usaha turunan. Sedangkan Kawasan Industri Cilacap saat ini sudah penuh sehingga perlu perluasan,” kata Wabup Syamsul.
Pemkab Cilacap mengusulkan perubahan status kawasanHutan Kutawaru menjadi KPI melalui penyusunan Praturan Presiden tentang Kawasan Strategis Nasional. Cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Kawasan Hutan Kutawaru, lanjutnya, diusulkan untuk ditukar guling dengan kawasan di sekitar Kecamatan Kampung Laut.
“Kawasan Kutawaru akan dimanfaatkan menjadi KPI Donan melalui perubahan status lahan. Yakni dari kawasan hutan menjadi kawasan budidaya”, tambahnya.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, KLHK, Dirhansyah Conbul, menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan tersebut.
“Kami akan melakukan kajian agar pengembangan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan. Dilihat dari potensi yang ada memang sangat baik, tapi kami berharap tidak ada aturan yang dilanggar,” terangnya.
Wisata Nusakambangan
Sementara itu, rencana pengelolaan Pulau Nusakambangan sebagai kawasan wisata terus dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap dan beberapa kementerian terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta KLHK. Prioritas utama dari pengembangan Kawasan tersebut adalah adanya penetapan zonasi agar kepentingan Pemkab Cilacap tidak berbenturan dengan kawasan Lembaga Pemasyarakatan.
Menurut Dirhansyah, Bbeberapa persoalan yang menjadi kendala pemanfaatan wisata Pulau Nusakambangan, yakni status kawasan sebagai daerah dengan super maximum security yang menjadi otoritas Kemenkumham. Selain itu, ada masyarakat dari luar Pulau Nusakambangan yang tinggal di sekitar pantai, dan bukan sebagai karyawan Lembaga Pemasyarakatan..
“Zonasi di Pulau Nusakambangan harus dibahas bersama Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan PKTL KLHK. Terutama kaitannya sebagai fungsi cagar alam serta pemanfaatanya dalam otoritas Kemenkumham,” kata Dirhansyah.