INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sebelum Menikah, Warga Banyumas Ini Tiduri Calon Adik Iparnya

Senin, 8 Maret 2021
Budi Arista Romadhoni Senin, 08 Maret 2021 | 07:54 WIB

Aksi bejat dilakukan oleh warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pria berinesial AC, 23, tega meniduri dua adik iparnya sendiri.

Yang membuat prehatin, korban yang juga warga Banyumas itu masih dibawah umur. Dua gadis di bawah umur berinisial SOV, 12, dan ME, 16.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi sekitar Maret dan April 2019 silam di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Dilansir dari Hestek.id, pelaku AC diamankan polisi pada Jumat (5/3/2021), setelah mendapatkan laporan dari orangtua kedua korbannya atau mertua dari tersangka.

“Saat ini hubungan antara kedua korban dengan pelaku AC, adalah kakak ipar. Tapi pada saat kejadian, pelaku belum menikah dengan kakak kedua korban itu,” ujarnya.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh SAR (47) orangtua kedua korban, karena Januari 2021 lalu ME baru bercerita bahwa sekitar Maret dan April 2019 lalu, dia dan adiknya SOV disetubuhi oleh pelaku.

Kronologi

Dari keterangan yang bersangkutan diceritakan, awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Melihat korban sedang berada di rumah sendirian, tersangka menarik ME yang sedang menonton TV ke kamar tidur.

Selanjutnya ME didorong hingga jatuh di tempat tidur, kemudian tersangka membuka baju dan celana korbannya dan menyetubuhinya sambil menutup mulut dengan tangan supaya tidak berteriak.

Mendapat cerita tersebut, orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk memastikan kebenarannya.

“Pelaku akhirnya mengakui sudah menyetubuhi SOV dan ME. Atas kejadian itu, SAR melaporkan menantunya ke Polresta Banyumas,” katanya.

Saat ini AC beserta barang bukti berupa satu potong kaos warna merah putih hitam, satu celana pendek warna hitam, satu celana dalem warna pink dan satu pakaian dalam wanita berwarna merah, diamankan di Mapolresta Banyumas.

Atas perbuatan tersebut, pelaku AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Di Cilacap Hawa Panas & Gerah Tapi Mendadak Hujan, Ini Penyebabnya

Selanjutnya

Bukan Shaw atau Martial, Ini Pemain Terbaik MU di Derby Manchester versi Paul Scholes

Selanjutnya

Bukan Shaw atau Martial, Ini Pemain Terbaik MU di Derby Manchester versi Paul Scholes

Ada Puncak Hujan Meteor dan Fenomena Lain di Langit Sepekan ke Depan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com