FOKUS– Terlapor dalam kasus Tebus murah minyak goreng di hari tenang Pemilu, Mustolih dan Jarwati mangkir dari panggilan Bawaslu Banyumas, Kamis (28/11/2024).
Sesuai jadwal, keduanya dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu dengan membagikan minyak goreng dalam kegiatan tebus murah di hari tenang, 23 November 2024 kemarin. Pada hari yang sama, Bawaslu juga memanggil pelapor dari Rumah Juang Andika-Hendi, Yoga Purwono dan dua orang saksi, Imam Bagus Pranoto dan Anton Dwi.
Ketiganya datang ke Bawaslu pukul 15.00 WIB, dan menyampaikan laporan atas kejadian tebus murah minyak goreng yang digelar di Desa Rancamaya, Desa Karanglo dan Desa Gunung Lurah Kecamatan Cilongok. Kegiatan tebus murah itu dilakukan oleh kedua terlapor, Mustolih dan Jarwati.
Diberitakan sebelumnya, Relawan Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas melaporkan tim pemenangan Paslon Gubernur Jateng Ahmad Lutfi-Yasin di Kecamatan Cilongok yang melakukan kegiatan tebus murah minyak goreng di hari tenang proses pelaksanaan Pilkada, Minggu (24/11/2024).
Koordinator relawan Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni SH mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya kegiatan pembagian minyak goreng di Desa Rancamaya Kecamatan Cilongok pada pukul 17.00 WIB, dan langsung mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi bahwa kejadian itu benar adanya.
“Begitu kami menerima informasi, kami langsung menuju ke Rancamaya dan benar bahwa memang ada kegiatan pembagian minyak goreng untuk tiap warga satu botol dengan tebusan Rp 5 ribu rupiah,” kata Aan.
Panwascam Cilongok pada waktu yang sama juga telah menemukan tindak pelanggaran dalam bentuk tebus murah di dua desa lain selain Rancamaya, yaitu di Desa Karanglo dan Desa Gunung Lurah. Hasil temuan tim Panwascam Cilongok, telah disitu sebanyak 96 botol dan 21 bahan kampanye berupa kertas simulasi pencoblosan.
Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Yon Daryono SSos MSos, mengatakan, pihaknya akan kembali memangil Mustolih dan Jarwati untuk dimintai klarifikasi. Apabila dalam panggilan kedua mereka kembali mangkir, Bawaslu tidak akan melakukan paksaan karena masih dalam proses penyelidikan, atau proses yang sudah berlangsung yakni klarifikasi dari pelapor, dan saksi.
“Namun apabila sampai 2 kali panggilan mereka tetap mangkir maka pada hari kelima kami akan melakukan pembahasan untuk kajian akhir. Hasilnya apabila kemudian memang terbukti ada pelanggaran maka kita akan menyampaikan rekomendasi ke SPKT Polresta Banyumas yang langsung bisa memanggil serta menggunakan hak paksa dan sita,” terang Yon. (Angga Saputra)